OKNUM POLISI TERJERAT NARKOBA

Anggotanya Ditangkap di Batam Karena Narkoba, Kapolres Tanjungpinang: Bila Terbukti, Pecat

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menegaskan, tidak akan mentolerir anggotanya yang terlibat narkoba. Pelaku terancam dipecat jika terbukti

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando saat ekspose kasus beberapa waktu lalu. Anggotanya Ditangkap di Batam Karena Narkoba, Kapolres Tanjungpinang: Bila Terbukti, Pecat 

Dikatakanya, pelaku merupakan jaringan Narkoba Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Briptu KN ini bertugas mengambil barang dari Batam.

Memang barang tersebut akan diedarkan di Tanjungpinang.

Baca juga: PROFIL Noval Rizki Efendi Harahap, Pesepak Bola Usia 7 Tahun Mimpi Jadi Pemain Profesional

Dari penangkapam tersebut, polisi melakukan pengejaran dan mendapatkan satu orang tersangka lagi. Barulah diketahui pelaku ternyata jaringan Lapas.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 102 gram.

"Selain barang bukti kita juga mengamankan KTA anggota polisi aktif Polda Kepri," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara Briptu KN ternyata merupkan pemakai sejak dua bulan lalu. Untuk menjemput barang ke Batam, pelaku tidak diberikan upah.

Mereka hanya mendapatkan barang sebanyak 12 gram.

"Jadi dia hanya mendapatkan fee dari barang saja. Bisa saja barang itu nanti diecer lagi," jelasnya.

Namun belum lagi barang tersebut dibawa ke Tanjungpinang, pelaku keburu ditangkap.

Untuk statusnya sebagai kurir narkoba, Propam Polda Kepri akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan.

Pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 UU Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Briptu KN Ternyata Kenal Napi Narkoba saat Jaga Tahanan

Penangkapan Briptu KN oknum Polisi yang berdinas di Polresta Tanjungpinang tentunya sangat mencoreng instansi Polri.

Apalagi, pelaku bekerja sama dengan Warga Binaan lapas Norkotika di Tanjungpinang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved