OKNUM POLISI TERJERAT NARKOBA
Anggotanya Ditangkap di Batam Karena Narkoba, Kapolres Tanjungpinang: Bila Terbukti, Pecat
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menegaskan, tidak akan mentolerir anggotanya yang terlibat narkoba. Pelaku terancam dipecat jika terbukti
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Dikatakanya, pelaku merupakan jaringan Narkoba Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Briptu KN ini bertugas mengambil barang dari Batam.
Memang barang tersebut akan diedarkan di Tanjungpinang.
Baca juga: PROFIL Noval Rizki Efendi Harahap, Pesepak Bola Usia 7 Tahun Mimpi Jadi Pemain Profesional
Dari penangkapam tersebut, polisi melakukan pengejaran dan mendapatkan satu orang tersangka lagi. Barulah diketahui pelaku ternyata jaringan Lapas.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 102 gram.
"Selain barang bukti kita juga mengamankan KTA anggota polisi aktif Polda Kepri," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara Briptu KN ternyata merupkan pemakai sejak dua bulan lalu. Untuk menjemput barang ke Batam, pelaku tidak diberikan upah.
Mereka hanya mendapatkan barang sebanyak 12 gram.
"Jadi dia hanya mendapatkan fee dari barang saja. Bisa saja barang itu nanti diecer lagi," jelasnya.
Namun belum lagi barang tersebut dibawa ke Tanjungpinang, pelaku keburu ditangkap.
Untuk statusnya sebagai kurir narkoba, Propam Polda Kepri akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan.
Pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 UU Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Briptu KN Ternyata Kenal Napi Narkoba saat Jaga Tahanan
Penangkapan Briptu KN oknum Polisi yang berdinas di Polresta Tanjungpinang tentunya sangat mencoreng instansi Polri.
Apalagi, pelaku bekerja sama dengan Warga Binaan lapas Norkotika di Tanjungpinang.