Oknum Polisi Tanjungpinang Buat Malu Keluarga Polri, Masih Muda tapi Nyambi Jadi Kurir Sabu

Satu lagi oknum polisi nakal yang mencoreng istitusi Polri, kali ini datang dari Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) yang menjadi kurir sabu

KOMPAS/RATIH PRAHESTI SUDARSONO
Oknum Polisi Tanjungpinang Buat Malu Keluarga Polri, Masih Muda tapi Nyambi Jadi Kurir Sabu. Foto ilustrasi 

Mendapati informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Barelang langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Benar saja, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang melakukan transaksi sabu-sabu satu paket seberat 102 gram.

Sementara itu dua tersangka kasus narkoba yang diringkus ungkap kasus Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Kepri terancam hukuman mati.

Salah satu tersangka berinisial GJE bahkan pernah terjerat kasus yang sama pada 2011.

Ia dibekuk Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di kamar 414 Hotel Batam Star di kawasan Nagoya, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (16/3/2021) sekira pukul 14.30 WIB.

Baca juga: Oknum Polisi, Petugas Dishub hingga Anggota DPRD Terseret Kasus Pembegalan, Aksi Dibantu Eks Brimob

Baca juga: Pasutri Terkejut Temukan Ruang Rahasia di Rumahnya, Temukan Hal Aneh dan Mengesankan Soal Perang

Dari situ, polisi menemukan 17 butir narkotika jenis pil ekstasi yang disimpan dalam tissue.

Tak puas sampai di situ, tim mengembangkan dari keterangan tersangka GJE.

Hasilnya mengerucut pada tersangka berinisial S yang ketika itu berada di parkiran Hotel Namii.

Dari tersangka berinisial S ini, anggota Polda Kepri menemukan barang bukti 40 butir pil ekstasi.

Ilustrasi polisi
Ilustrasi polisi (ANTARA VIA BBC NEWS INDONESIA Via Tribun Timur)

Ditresnarkoba Polda Kepri itu mengatakan pihak terus melakukan pengembangan penyidikan hingga ke rumah GJE yang berlokasi di Perumahan Villa Windsor Kota Batam.

Di lokasi itu, ditemukan kembali 405 butir pil ekstasi dan 1 gram narkotika jenis sabu-sabu.

"Kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri," ujar Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supariadi, Senin (22/3/2021).

Total 462 Butir Pil Ekstasi dan 1 Gram Narkotika jenis sabu-sabu menjadi barang bukti dari kedua tersangka.

Atas perbuatan kedua pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Aksi Brutal Oknum Polisi Tembak Mati 3 Orang di Cafe Usai Mabuk, Marah Disuruh Bayar Rp 3,3 Juta

"Mereka di ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Saat ini kita terus melakukan pengembangan kasus tersebut," ujarnya.

* Berita tentang Prilaku Buruk Oknum Polisi

* Berita tentang Oknum Polisi

* Berita tentang Polisi Jual Sabu

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(TRIBUNBATAM.id/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved