Oknum Polisi Tanjungpinang Buat Malu Keluarga Polri, Masih Muda tapi Nyambi Jadi Kurir Sabu
Satu lagi oknum polisi nakal yang mencoreng istitusi Polri, kali ini datang dari Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) yang menjadi kurir sabu
TRIBUNBATAM.id - Satu lagi oknum polisi nakal yang mencoreng istitusi Polri.
Kali ini datang dari Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
KIN (26) yang merupakan anggota Polri itu kerja sambilan sebagai kurir sabu.
Ia diringkus Satresnarkoba Polresta Barelang di depan MPP Batam Centre, Jumat (19/3/2021)
KIN tak sendiri, polisi menyatakan dalam kasus ini ada tersangka lain berinisial RR (28).
Polda Kepri menyatakan Bid Propam Polda Kepri saat ini sudah bergerak, menindaklanjuti kasus personel kepolisian yang kedapatan nyambi jadi kurir sabu.
Baca juga: Ipda YML dan Bripka HDR Nyambi Jadi Begal, Oknum Polisi Dibantu Mantan Brimob Rampok Truk Malam Hari
Baca juga: Oknum Polisi, Petugas Dishub hingga Anggota DPRD Terseret Kasus Pembegalan, Aksi Dibantu Eks Brimob
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt membenarkan terkait keterlibatan oknum Polres Tanjungpinang yang terlibat kasus narkoba itu.
"Iya itu memang ada. Dari hasil penangkapan dan penyelidikan dari Satresnarkoba Polresta Barelang.
Yang diamankan oknum anggota Polres Tanjungpinang," ungkap Harry, Senin (22/3/2021).

Terkait status anggota ppolisi, menurutnya Polri bakal memberi tindakan tegas.
Ini sesuai dengan arahan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Sebagaimana komitmen Kapolda menindaklanjuti Kapolri bahwa yang melakukan penyalahgunaan narkotika adalah pemecatan dan pidana," tegasnya.
Harry menjelaskan Bid Propam Polda Kepri saat ini sudah menindaklanjuti kasus personil kepolisian yang kedapatan membawa sabu
Saat ini di internal, Propam sudah berkordinasi dengan inspektorat untuk tindak lanjuti.
Dari informasi yang berhasil dihimpun TRIBUNBATAM.id, ungkap kasus Satresnarkoba Polresta Barelang berawal ketika tim mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di depan MPP Batam Centre.