BATAM TERKINI

Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Pelat Palsu Denda Rp 500 Ribu, di Batam Kapan Berlaku?

Penerapan tilang elektronik atau e-tilang mulai berlaku hari ini Selasa 23 Maret 2021. Di Batam persiapan terus dilakukan. Cek besaran denda e-Tilang

Wartakota
Korlantas Polri resmi memberlakukan tilang elektronik secara nasional mulai hari ini Selasa 23 Maret 2021. 

BATAM, TRIBUNBATAM.idPenerapan tilang elektronik atau e-tilang mulai berlaku hari ini Selasa 23 Maret 2021. Di Batam persiapan terus dilakukan.

Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, dikutip dari NTMCPolri, Minggu (19/3/2021) memastikan resmi memberlakukan tilang elektronik secara nasional mulai hari ini Selasa 23 Maret 2021.

Lantas bagaimana penerapan di Provinsi Kepulauan Riau termasuk Batam?

TRIBUNBATAM.id masih mengupdate informasi kapan tilang online berlaku.

Namun sebelumnya Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Kepri terus menggesa penerapan tilang elektronik.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Mujiono pernah mengatakan rencana penerapan Tilang Elektronik itu disambut baik oleh semua stekholder dengan Criminal Justice.

Pihaknya pun menargetkan jika sistem Tilang Elektronik atau e-tilang di Provinsi Kepri akan diterapkan pada April 2021.

Baca juga: Mulai Hari Ini Tilang Elektronik Berlaku Nasional, Kenali Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda

Untuk infrastruktur pendukung menurut Mujiono nantinya pihaknya akan menggandeng Pemerintah Kota terutama kepada pemerintah yang mempunyai stakeholder yang mempunyai pengembangan fungsi lalulintas.

"Baru sampai tahap koordinasi. Sejumlah stakeholder menyambut baik rencana ini," ucapnya, Selasa (2/3/2021).

Hindari Praktik Pemerasan

Pemberlakuan tilang elektronik ini diakuinya untuk menghindari oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, diberlakukan tilang elektronik secara nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas

“Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ucapnya.

Perlu diketahui, e-tilang atau tilang elektronik ini bekerja melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca juga: Berlaku 23 Maret, Ini 5 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik, Segini Dendanya

Baca juga: Jangan Sampai Keliru! Ini Tiga Cara Mudah dan Praktis Bayar Tilang Lewat Online

Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas tilang online akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pelanggar aturan lalu lintas yang terkena tilang online tidak perlu ikut sidang, tapi cukup membayar denda.

Berikut besaran denda pelanggaran tilang online.

Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik

Berikut ini jenis pelanggaran yang diincar dan besaran denda tilang online:

1. Denda tilang online untuk pengguna gawai (ponsel) saat berkendara.

Dalam mengemudikan kendaraan, baik motor atau mobil, pengendaranya dituntut untuk menjaga konsentrasi.

Untuk itu, aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan gawai atau ponsel.

2. Denda tilang online untuk tidak memakai helm

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020)
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Helm termasuk perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh setiap pengendara sepeda motor.

Aturan ini sudah tercantum dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

3. Denda tilang online jika tidak mengenakan sabuk pengaman

Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt.

4. Denda tilang online jika melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Berlaku bagi pengendara mobil atau motor, harus mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku.

5. Denda tilang online jika memakai pelat nomor palsu

Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada. Penggunaan pelat nomor juga sudah diatur ketentuannya.

Besaran Denda Tilang Elektronik

1. Denda tilang online untuk pengguna gawai (ponsel) saat berkendara

Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.

Pasal tersebut menjelaskan pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Ilustrasi
Ilustrasi (digit readers)

2. Denda tilang online untuk tidak memakai helm

Aturan ini sudah tercantum dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

3. Denda tilang online jika tidak mengenakan sabuk pengaman

Barang siapa yang terekam kamera pengawas tilang online dan terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

4. Denda tilang online jika melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Pelanggarnya akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

5. Denda tilang online jika memakai pelat nomor palsu

Jika sampai kedapatan ada pengemudi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, maka sesuai dengan Pasal 280, pelanggarnya bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Itulah daftar denda tilang online untuk beragam jenis pelanggaran. Patuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan di jalan raya.

*Berita lain terkait e-tilang

(*)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved