Gubernur Kepri Tunjuk Muhammad Firmansyah Jadi Plh Bupati Karimun
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menunjuk Sekda Karimun Muhammad Firmansyah sebagai Plh Bupati Karimun. SK penunjukan diserahkan Wakil Gubernur Kepri Marlin
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Ini ia sampaikan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang dilayangkan timnya bersama Anwar Abubakar.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera/PKS ini mengaku sudah berupaya keras meyakinkan majelis hakim saat Sidang MK.
Tuduhannya pun tidak main-main. Mereka menuding adanya indikasi kecurangan saat Pilkada Karimun 2020 kemarin.
Melawan Petahana Karimun, Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim.
Baik Iskandarsyah maupun Anwar Abubakar berusaha menerima putusan MK meski berat.

KPU Karimun sebelumnya menetapkan hasil perolehan suara yang diperoleh pasangan Petahana Karimun, Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim sebanyak 54.519 suara.
Sedangkan Iskandarsyah dan Anwar Abubakar 54.433 suara, atau selisih 86 suara.
Tim Iskandarsyah dan Anwar Abubakar mempersoalkan sejumlah TPS yang jumlah pemilih dari kelompok disabilitasnya bertambah dalam jumlah yang tidak wajar.
Selain itu, pasangan yang akrab disapa BERSINAR juga menduga penggunaan anggaran daerah untuk kepentingan politik pilkada.
Kemudian penambahan jumlah pemilih di TPS dekat kediaman Aunur Rafiq yang cukup signifikan serta keterlibatan berbagai pihak di pemerintahan dan penyelenggara pemilu yang melanggar ketentuan yang berlaku.
"Ini adalah bagian akhir dari perjuangan untuk mendapatkan keadilan dari proses pilkada. Kami sudah berjuang maksimal, ikhtiar dan berdoa. Kami yakin ada hikmah di balik takdir Allah ini," ucap Iskandarsyah kepada TribunBatam.id melalui sambungan seluler, Kamis (18/3/2021).
Iskandarsyah pun telah menghubungi Aunur Rafiq untuk mengucapkan selamat atas kemenangannya.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Karimun 2020, Aunur Rafiq Jabat Bupati 2 Periode
Baca juga: Sidang MK Pilkada Karimun, Tim Iskandarsyah - Anwar Minta Diskualifikasi Petahana Karimun
Lewat Sidang MK yang dipimpin Anwar Usman, menyatakan BERSINAR tidak dapat menunjukkan fakta bahwa pemilih dari kelompok disabilitas mengubah jumlah perolehan suara yang merugikan pasangan itu.
Sembilan hakim MK pun menolak gugatan BERSINAR.
Sementara, Kuasa Hukum pasangan 01 dari Tim Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH), Edwar Kelvin Rambe mengatakan bahwa, sidang putusan telah dilakukan dan hasilnya mejelis Hakim menolam semua dalil pokok perkara pemohon.