BATAM TERKINI
Kapal Ikan Asing Vietnam Keruk Hasil Laut Natuna Utara, Sebulan Bisa Angkut 40 Ton Ikan
Fakta mencengangkan diungkap dari 2 kapal ikan asing Vietnam tangkapan Mabes Polri di Laut Natuna Utara.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang tangkapan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Laut Natuna Utara, Provinsi Kepri menyelamatkan uang Negara hingga Rp 400 Miliar.
Dua kapal ikan asing dengan nama lambung DUC LOI 6/BL 93333 TS dan BV 4419 TS diketahui memuat ikan campur hingga 500 kg.
Satu kapal ikan yang dinahkodai Tian Hung Dung (43) bahkan mengaku sudah mencuri ikan di perbatasan Indonesia 20 tahun lamanya.
Dalam satu bulan, ia mengaku menangkap ikan mencapai 40 ton.
"Sementara Nguyen Muksai sebagai nahkoda kapal penampung ikan dengan nama lambung DUC LOI 6/BL 93333 TS telah melakukan kegiatan ini selama 6 tahun," ungkap Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Muhammad Yassin di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Rabu (24/3/2021).
Ia menambahkan, modus mereka dengan cara mendatangi kapal-kapal yang sedang melakukan penangkapan ikan.

Dalam waktu 1 bulan, mereka bisa menampung ikan mencapai 45 ton dan dibawa ke Vietnam.
Yassin mengatakan, pengungkapan kasus ini tak lepas dari informasi nelayan yang juga warga Natuna.
Dengan adanya informasi yang diperoleh, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengirim kapal patroli Bisma 8001 untuk mengecek kebenaran informasi tersebut," ujar Yassin.
Yassin mengatakan, setelah Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam itu terdeteksi, dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap KIA tersebut, yakni kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS sebagai kapal penampung yang dinakhodai oleh Nguyen Muksai (47) dengan Anak Buah Kapal ( ABK) 11 orang.
Sedangkan KIA kedua adalah BV 4419 TS sebagai kapal penangkap yang dinahkodai oleh Tian Hung Dung (43), jumlah ABK 31 orang, semuanya adalah warga negara Vietnam.
Selain ikan campur, polisi juga menyita dua set jaring penangkap ikan, 40 set alat pancing.
“Dari pengungkapan kasus tersebut berhasil menyelamatkan aset laut milik negara sektor perikanan dari tindak pidana illegal fishing sebanyak 540 ton per tahun,” sebutnya.
Buronan Mabes Polri
Laut Natuna Utara masih jadi incaran kapal ikan asing mengeruk hasil laut Indonesia.
Dua kapal berbendera Vietnam tangkapan kapal patroli KP Bisma-8001 contohnya.
Baca juga: 22 Kapal Ikan Asing Rampasan Negara Bakal Dilelang, Kini Dititip di PSDKP Batam
Baca juga: Penenggelaman Kapal Ikan Asing di Batam, Nelayan Lokal Berebut Kumpulkan Sisa Barang

Satu kapal ikan asing dengan nomor lambung BV 4419 TS yang dinahkodai Tian Hiiny Dung sudah lama diincar Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Mereka diakui Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Muhammad Yassin sudah beroperasi mengambil hasil laut Indonesia selama 20 tahun lamanya.
Mereka akhirnya berhasil ditangkap Kamis (18/3/2021).
“Mereka tergolong lihai dan pandai bermain kucing - kucingan dengan petugas, sehingga selama 20 tahun mereka selalu lolos dan berhasil mencuri ikan di laut Indonesia," ungkap Yassin, Rabu (24/3/2021).
Yassin menyebut, aksi pencurian ikan oleh kapal ikan asing di lautan Indonesia khususnya di wilayah Natuna semakin menjadi-jadi.
Bahkan, Pemerintah Indonesia telah menegaskan kepada Pemerintah Vietnam agar nelayan mereka tidak masuk ke wilayah Natuna untuk mencuri ikan.
“Mereka tahu kalau Pemerintah Vietnam sudah kita ingatkan bahwa wilayah Natuna merupakan wilayah Indonesia.
Namun hingga saat ini kapal Ikan asing milik Vietnam tetap saja masuk ke perairan Indonesia," katanya.
KP Bisma-8001 Korpolairud Baharkam Polri sebelumnya melaksanakan pengamanan kepolisian dalam rangka mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dan pengamanan perairan perbatasan Negara Indonesia di wilayah perairan Kalimantan Barat dan Kepri.

Kapal ikan asing yang pertama diamankan saat berada di posisi 06° 41 770′ LU – 109° 21 326′ BT/Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS, nahkoda bernama Nguyen Ngok Sang dengan Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Vietnam.
Selanjutnya Kapal Ikan asing ke dua diamankan pada posisi 06° 41 848 LU – 109°.21.266′ BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal BV 4419 TS, nakhoda bernama Tian Hiiny Dung dengan ABK semuanya merupakan warga negara Vietnam.
Ke dua kapal ikan tersebut melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) bagian keempat penyederhanaan perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf 2 sektor kelautan.
Kemudian Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Saat ini kedua kapal ikan tersebut masih berada di Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar Batam.
(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kapal Ikan Asing
Berita Tentang Laut Natuna Utara
Berita Tentang Berita Batam Hari Ini