KARIMUN TERKINI
Mama Muda Tersangka Aborsi di Karimun Minta Keringanan Hukuman, '3 Anak di Kampung'
Tersangka aborsi di Karimun, PS (21) kondisinya mulai membaik. Jeruji besi menantinya. Ia pun berharap ada keringanan hukuman untuknya.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
Tribun Batam/Rachta Yahya
Mama Muda Tersangka Aborsi di Karimun Minta Keringanan Hukuman. Foto kasus aborsi ilegal di Karimun. Foto diambil beberapa waktu lalu.
Adenan menambahkan, ada empat jenis obat yang dibelinya lewat online seharga Rp 400 ribu.
Skandal hubungan terlarang itu diketahui terjadi selama setahun yang merupakan sama-sama bekerja di salah satu swalayan yang ada di Kecamatan Tebing.
Sedangkan si pria dikenakan Pasal 343 KUHP, bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan.
"Mereka berdua terancam penjara maksimal 9 tahun," sebutnya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Aborsi
Berita Tentang Polres Karimun
Berita Tentang Hubungan Terlarang