ATURAN MUDIK LEBARAN 2021
CATAT! 8 Poin Aturan Pemerintah Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021
KEtahuilah: 8 poin Aturan Pemerintah Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021. Ini hasil rapat koordinasi atau rakor jajaran menteri terkait mudik
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kabinet Kerja Jilid II Jokowi - Maruf Amin, menggelar rapat koordinasi atau rakor terkait mudik.
Hasilnya, pemerintah menetapkan larangan mudik untuk Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Keputusan bersama larangan mudik ini ditetapkan dalam rakor yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan lembaga negara pada 26 Maret lalu.
• Kejadian Populer Batam : Dari Kebakaran hingga Alasan Turunnya Edaran Larangan Mudik 2021
Tujuan pemerintah mengumumkan larangan mudik lebih awal adalah, untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 atau corona akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik.
Berikut tribunbatam.id merangkum 8 poin Aturan Pemerintah Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021:
• LARANGAN Mudik 2021, Pelni Cabang Batam Tunggu Aturan Teknis Pusat
1. Penetapan tanggal
Larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.
Meski mudik 2021 dilarang, cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan pada 12 Mei 2021.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka penularan Covid-19.
2. Berlaku untuk semua
Larangan mudik ini tidak hanya berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri.
Mudik juga dilarang bagi pegawai swasta dan masyarakat.
Penetapan ini demi memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
• Jangan Coba Ngeyel Langgar Aturan Mudik, Polisi Akan Lakukan Tindakan Tegas Ini Jika Ketahuan
3. Tidak boleh berpergian
Selama larangan ini berlaku, masyarakat tidak diperkenankan berpergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.
Kemenhub saat ini sedang meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya terkait larangan mudik ini.
Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya, jika terdapat pelanggaran.
4. Pengecualian
Pengecualian larangan berpergian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas.
