BATAM TERKINI
Polsek Galang Lengkapi Berkas Tiga Bersaudara, Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Batam
Kapolsek Galang, AKP Herman Kelly mengatakan, berkas tiga tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah Galang masih dilengkapi pihaknya
Selain itu ada temannya yang lain juga melakukan aksi yang sama.
Dengan alasan mempunyai foto bugil korban dengan seorang pria, akhirnya korban diminta untuk tidur berdua.
Begitu juga untuk pelaku ketiga.

"Jadi dari tiga pelaku ini mereka sudah melakukan pencabulan selama 16 kali ke pelajar SMP ini," sebutnya.
Akibat perbuatan tiga pelaku ini, mereka dikenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman Pidana Maksimal 15 tahun.
Dari hasil visum alat vital korban, diketahui kalau selaput darah korban sudah robek dan memar.
Hal itu terjadi karena korban sering dihajar oleh ketiga pria yang terus mengancamnya tersebut.
"Kemarin kami minta divisum, hasil visum korbannya bikin saya sedih.
Karena korban masih usia sekolah," sebutnya.
Polisi juga menyatakan tiga pelaku ditangkap di tempat berbeda.
Imbas Canggihnya Teknologi?
Kasus rudapaksa yang diungkap Polsek Galang Polresta Barelang dengan anak di bawah umur menghentak semua pihak.
Lokasi yang terbilang berada di daerah hinterland, nyatanya tak menjamin aksi asusila terjadi di sana.
Kasus ini pun setidaknya menjadi perhatian pemerhati Erry Syahrial.
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah atau KPPAD Kepri ini mengaku, jika kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Provinsi Kepri terus meningkat sejak dua bulan terakhir.