Demokrat AHY Digoyang Lagi, Sudah Ditolak Kemenkumham Kubu Moeldoko Cs Ajukan Gugatan ke PN Jakpus

Penolakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas kepengurusan Demokrat KLB Deli Serdang agaknya belum membuat kubu Moeldoko cs menerima Demokrat

HO / Tribunnews
Demokrat AHY Digoyang Lagi, Sudah Ditolak Kemenkumham Kubu Moeldoko Cs Ajukan Gugatan ke PN Jakpus 

TRIBUNBATAM.id - Penolakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas kepengurusan Demokrat KLB Deli Serdang, agaknya belum membuat kubu Moeldoko cs menerima Demokrat tunggal pimpinan AHY.

Demokrat kubu KLB Deli Serdang menggoyang dan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta.

Juru bicara KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad menyebut, gugatan perdata itu tentang AD/ART Partai Demokrat 2020, dan Akta Notaris yang memuat AD/ART 2020 dan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Gugatan ke Pengadilan Negeri sudah didaftarkan.

Yang digugat adalah AD/ART 2020 dan akta notaris yang memuat AD/ART 2020 dan kepengurusan AHY," kata Rahmad, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Jokowi Dituding Orang Dibalik Aksi Kudeta Partai Demokrat, Kini Kubu Moeldoko Malah Ditolak

Baca juga: Kandas Pimpin Demokrat, Sosok Ini Tawari KSP Moeldoko Ngopi-ngopi Sambil Bicarakan Parpol Baru

Sekadar informasi, kepengurusan Moeldoko hasil KLB yang disebut AHY abal-abal, ditolak oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 31 Maret 2021.

AHY dan Moeldoko yang kini jadi kisruh soal kursi Ketua Umum Partai Demokrat
AHY dan Moeldoko yang kini jadi kisruh soal kursi Ketua Umum Partai Demokrat (kolase/tribunjambi.com)

Baik kubu Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) maupun Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Moeldoko, saling serang opini publik di media.

Menkumham Yasonna Laoly menyebutkan, terdapat dokumen belum dilengkapi yang menjadi dasar penolakan kepengurusan Demokrat KLB Deli Serdang.

Dokumen itu antara lain dari perwakilan DPD, DPC, serta tidak adanya mandat dari ketua DPD dan DPC.

Selain itu, Yasonna menjelaskan Kemenkumham merujuk pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang sudah disahkan dan dicatat oleh pemerintah.

Baca juga: Kader Demokrat Batam Gelar Tasyakuran Sambut Penolakan KLB Deli Serdang: Kami Bersyukur!

Baca juga: KSP Moeldoko Sebut Didaulat Pimpin Demokrat, AHY: Ternyata Bohong Lagi, Bohong Lagi

Maka, lanjut Yasonna Kemenkumham tidak memiliki wewenang untuk menilai soal perubahan AD/ART yang diajukan oleh kubu KLB Deli Serdang.

"Jika pihak KLB merasa bahwa AD/ART itu tidak sesuai dengan UU Partai Politik silakan gugat ke pengadilan," kata Yasonna.

Karena dinilai ada sebagian syarat administrasi yang belum terpenuhi.

Bentrokan pecah di acara KLB Demokrat yang diadakan Jhoni Allen Marbun di Sibolangit. Sejumlah korban berjatuhan
Bentrokan pecah di acara KLB Demokrat yang diadakan Jhoni Allen Marbun di Sibolangit. Sejumlah korban berjatuhan (TRIBUN MEDAN)

Juru bicara kubu KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad, menyebut gugatan perdata yang mereka tersebut bernomor 01/TPD/04/2021 perihal Perselisihan Internal Partai Terkait Dengan Kepengurusan Dan Pelanggaran Hak Anggota Partai Dalam Kongres V Partai Demokrat Serta Pembatalan Anggaran Dasar Dan Anggaran Tangga Partai Demokrat Tahun 2020.

Rahmad menuturkan, gugatan diaftarkan pada 1 April 2021, dan bukti pendaftaran diterima oleh Pengadilan Negeri ( PN) Jakarta Pusat ( Jakpus) diterima Senin (5/4/2021).

"Sudah didaftarkan minggu lalu dan sudah menerima bukti daftarnya kemarin," ucapnya.

* Berita tentang Kisruh Partai Demokrat

* Berita tentang Kubu Moeldoko

* Berita tentang KLB Deli Serdang

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kubu Moeldoko Ajukan Gugatan ke PN Jakpus Terkait AD/ART Partai Demokrat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved