Narkoba di Kepri, BNNP Musnahkan 6 Kg Sabu-sabu & 8 Kg Ganja Kering dari 11 Tersangka

BNNP Kepri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering dari 11 tersangka, Kamis (8/4)

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alamudin
Ekspose pemusnahan barang bukti narkoba di BNNP Kepri, Kamis (8/4/2021). Narkoba di Kepri, BNNP Musnahkan 6 Kg Sabu-sabu & 8 Kg Ganja Kering dari 11 Tersangka 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering.

Sebanyak 6.407,23 gram sabu dan seberat 8.986,60 gram ganja kering disita dari 4 laporan Polisi.

"Sebanyak 11 orang tersangka diamankan, 10 orang laki laki dan 1 orang perempuan," ujar Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Hanry Parlinggoman Simanjuntak pada Kamis (8/4/2021).

Laporan perkara yang ditangani itu pada tanggal 25 Februari, petugas BNNP menangkap seorang laki-laki berinisial JB (35) dan MK (44) di Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Kepri.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 7 paket sabu dari dalam pipet plastik dengan berat kotor keseluruhan 107,23 gram.

Baca juga: Perwira Polisi Berpangkat Kompol Terekam Hisap Sabu di Mobil Dinas, Dulu Pernah Jadi Kasat Narkoba

Baca juga: Ganteng-ganteng Narkoba! Baru Keluar Penjara Aktor Tampan Ini Kembali Ditangkap karena Narkotika

"Barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 79,50 gram dan sebanyak 27,73 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ujar Henry.

Laporan kasus kedua yakni pada tanggal 6 Maret 2021 petugas menangkap beberapa pelaku berinisial KI (30), MA (25), JJ (46) dan DR (33) di beberapa tempat di Batam.

Dari tangan pelaku petugas BNNP Kepri mengamankan 2 bungkus teh Cina merek Guanyinwan berisi sabu seberat 2.015 gram.

"Dari barang bukti sabu yang disita, dilakukan pemusnahan sebanyak 1.947,53 gram dan sebanyak 4,00 gram disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan," ujarnya.

Lanjut Henry, pada tanggal 24 Maret 2021 petugas BNNP mendapatkan limpahan tangkapan Lanal Batam. Saat itu Anggota Lanal Batam mengamankan dua orang berinisial KF (36) dan MM (39).

Personel Lanal Batam juga ikut mengamankan 4 bungkus plastik yang berisikan sabu di dalam sebuah tas ransel berwarna hitam silver merek Camel Mountain. Empat bungkus sabu itu diketahui seberat 4.285 gram

Berikutnya pada Jumat, 26 Maret 2021, 2 tersangka beserta barang bukti yang diamankan diserahkan dan dilimpahkan ke kantor BNN Provinsi Kepri guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus.

Barang bukti yang berhasil dimusnahkan sebanyak 4.154,16 gram dan sebanyak 130,90 gram disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan.

Kasus keempat yang ditangani BNNP Kepri yakni penangkapan pada Minggu, 28 Maret 2021, sekira Pukul 20.45 Wib di depan Kedai Kopi Nusantara Jl. RE Martadinata No.2 Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepri.

Petugas BNNP Kepri mengamankan 1 orang laki-laki berinisial JY (26) dan 1 orang perempuan berinisial IO (35).

Petugas mendapati 1 buah kardus warna cokelat yang di dalamnya terdapat 10 bungkus tanaman daun kering yang dibalut lakban warna cokelat berisi ganja dengan berat 8.960 gram yang diletakkan di dashboard motor tersangka.

Kemudian dilakukan pengembangan dan pada pukul 22.50 WIB petugas berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial DA (20) di rumah kontrakan yang beralamat Jl.Hang Kesturi Gang Cenderawasih Tanjungpinang.

Petugas melakukan penggeledahan rumah dan berhasil menemukan 15 plastik bening berisi tanaman daun kering yang diduga narkotika Golongan I Jenis ganja dengan berat bruto 26,6 gram.

Atas kejadian tersebut 3 orang beserta barang bukti seberat 8.986,6 gram ganja diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepri guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus.

Barang bukti ganja yang dimusnahkan sebanyak 8.662,20 gram dan sebanyak 317,41 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

"Atas perbuatan ke 11 tersangka dikenakan pasal114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tutup Henry.

(Tribunbatam.id/Alamudin)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved