Dugaan Gelar Palsu di Tanjungpinang, Rini Pratiwi Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan JPU
JPU membaca dakwaan untuk Rini Pratiwi yang tersangkut kasus dugaan gelar palsu. Selama sidang, Rini santai.Ia tak keberatan dengan dakwaan JPU
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi menjalani sidang perdananya terkait kasus dugaan gelar palsu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (21/4/2021).
Sidang dipimpin hakim ketua Boy Syailendra didampingi hakim anggota Risbarita Manurung dan Sacral Ritonga.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amelia.
Dalam sidang itu, Mona membacakan surat dakwaan kepada politisi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) itu.
Disebutkan, terdakwa menyelesaikan studi S2 di Universitas Kejuangan 45 Jakarta pada 10 Desember 2014, dan memperoleh gelar Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Pendidikan.

Kemudian, JPU menyebut terdakwa mendaftar sebagai bakal calon Anggota DPRD Tanjungpinang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang dengan menggunakan gelar M.Pd.
Selanjutnya, terdakwa Rini Pratiwi mengajukan perubahan gelar akademik kepada anggota KPU Tanjungpinang.
Dari semula terdakwa menggunakan gelar akademik M.Pd kemudian diubah menjadi M.MPd.
Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg), terdakwa Rini terpilih menjadi anggota DPRD Tanjungpinang. Dalam surat keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih, Anggota DPRD Tanjungpinang tahun 2019 itu mengenakan gelar M.MPd.
"Kemudian terdakwa dilaporkan saksi Pandi Ahmad Simangunsong ke Polres Tanjungpinang. Sebab terdakwa masih menggunakan gelar akademik M.MPd," ujar JPU.
Ia menyampaikan, berdasarkan gelar akademik Magister Manajemen dengan konsentrasi Manajemen Pendidikan, seharusnya terdakwa memakai gelar M.M bukan M.Pd atau M.MPd.
Perbuatan politisi PKB itu melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 68 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (4) UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sementara itu, selama sidang berlangsung, Rini yang mengenakan baju putih bermotif dengan jilbab warna coklat ini tampak santai.
Baik Rini maupun penasihat hukumnya tidak menyatakan keberatan atas dakwaan JPU.
Usai membacakan dakwaan, hakim memutus sidang ditunda satu pekan mendatang dengan agenda pembuktian.