Dugaan Gelar Palsu di Tanjungpinang, Rini Pratiwi Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan JPU

JPU membaca dakwaan untuk Rini Pratiwi yang tersangkut kasus dugaan gelar palsu. Selama sidang, Rini santai.Ia tak keberatan dengan dakwaan JPU

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Rini Pratiwi, Anggota DPRD Tanjungpinang menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (21/04/2021). 

Tak berselang lama, keduanya didampingi penyidik keluar dan menuju ke kendaraannya.

Saat diwawancarai, Rini sempat menjawab pertanyaan awak media terkait pelimpahan berkas perkaranya ke Kejaksaan.

"Ya mau ke Kejaksaan, pelimpahan berkas," ujarnya sambil berjalan.

Rini juga sempat meminta doa kepada awak media saat naik ke kendaraannya.

"Minta doa semuanya ya," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, berkas tersangka Rini Pratiwi salah satu legislator di Tanjungpinang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa.

Rini terjerat kasus atas dugaan penggunaan gelar palsu.

"Ya benar sudah lengkap," ujar Kepala Seksi Pidana umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Selasa (16/2/2021).

Ia mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya hanya tinggal menunggu kepolisian melimpahkan berkas, seperti barang bukti serta tersangkanya.

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menyatakan penyidik telah merampungkan berkas pemeriksaan kasus tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Berkasnya baru kemarin keluarnya dari pihak Kejaksaan. Secepatnya kami akan melakukan tahap 2, kemungkinan dalam minggu ini,” sebutnya.

Dalam kasus dugaan penggunaan gelar palsu tersebut, penyidik kepolisian menemukan sejumlah alat bukti. Di antaranya pengunaan gelar yang tidak sesuai.

Dimana seharusnya menggunakan gelar Master Management (MM), tetapi malah menggunakan gelar Master Managemen Pendidikan (MMPd).

Rini Pratiwi Buka Suara

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan gelar palsu yang menyeret oknum DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi begitu menyita perhatian publik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved