Dugaan Gelar Palsu di Tanjungpinang, Rini Pratiwi Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan JPU
JPU membaca dakwaan untuk Rini Pratiwi yang tersangkut kasus dugaan gelar palsu. Selama sidang, Rini santai.Ia tak keberatan dengan dakwaan JPU
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Apalagi setelah ia ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Berkasnya bahkan dinyatakan lengkap oleh Kejari Tanjungpinang dan dalam waktu dekat akan disidang.
Rini Pratiwi pun angkat bicara mengenai kasus kini dihadapinya.
Ditemui saat pembukaan Musrenbang tingkat II Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rini Pratiwi mengaku telah merubah kembali titel master dari perguruan tinggi setelah keluarnya Surat Keterangan dari universitas tempatnya memperoleh ijazah tersebut.
Penyidik Polres Tanjungpinang sebelumnya menemukan sejumlah alat bukti..

Di antaranya pengunaan gelar yang tidak sesuai. Penyidik menilai, Rini Pratiwi seharusnya menggunakan gelar Master Management (MM), tetapi malah menggunakan gelar Master Managemen Pendidikan (MMPd).
"Oh iya kalau gelar saya sendiri memang sudah ganti semenjak keluar Surat Keterangan dari kampus ya.
Mereka menerangkan bahwa gelar saya itu cukup (MM) nya saja tidak perlu konsentrasi pendidikannya dimasukkan," ucapnya, Rabu (17/2/2021).
Rini menambahkan, kasus dugaan gelar palsu itu mencuat setelah ia memasukkan konsentrasi pendidikannya.
Ini menurutnya karena tidak diberikan contoh penulisan oleh otoritas kampus.
"Itu alasannya kenapa kemarin saya memasukkan konsentrasi pendidikan.
Baca juga: Oknum DPRD Tanjungpinang Tersangka Gelar Palsu Rini Pratiwi Bakal Disidang
Baca juga: Tersangka Dugaan Gelar Palsu DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi Tampak Santai di Polres Tanjungpinang

Karena memang dalam ijazah sendiri tidak dituliskan contoh penulisan untuk gelar saya.
Jadi saya dan termasuk teman-teman lain yang memang menggunakan yang harus dikoreksi kemarin itu," tambahnya.
Rini Pratiwi pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada pihak yang berwenang terkait persoalan hukum yang kini menjeratnya.
Rini pun berharap agar sepenuhnya proses hukum dapat berjalan dengan baik.
"Mohon doa juga lah dari teman-teman media dan warga Tanjungpinang.
Mudah-mudahan semua diberi kesehatan sehingga proses ini dapat berjalan dan tidak ada kendala nya gitu," tukasnya.
Berkas P21
Berkas kasus dugaan penggunaan gelar palsu dengan tersangka oknum DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi siap disidang.
Penyidik Kejari Tanjungpinang menyatakan jika berkas perkara yang ditangani penyidik Polres Tanjungpinang telah lengkap atau P21.
Rini Pratiwi sebelumnya terjerat kasus atas dugaan penggunaan gelar palsu.
Penyidik Polres Tanjungpinang menemukan sejumlah alat bukti.
Di antaranya pengunaan gelar yang tidak sesuai.

Dimana seharusnya menggunakan gelar Master Management (MM), tetapi malah menggunakan gelar Master Managemen Pendidikan (MMPd).
"Iya benar sudah lengkap," sebut Kajari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi melalui Kepala Seksi Pidana umum atau Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Selasa (16/2/2021).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya tinggal menunggu kepolisian melimpahkan berkas, seperti barang bukti serta tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menyatakan penyidik telah merampungkan berkas pemeriksaan kasus tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang.
“Berkasnya baru kemarin keluarnya dari pihak Kejaksaan. Secepatnya kami akan melakukan tahap 2, kemungkinan dalam minggu ini,” sebutnya.
Satreskrim Polres Tanjungpinang sebelumnya menetapkan Rini Pratiwi sebagai tersangka dugaan pengunaan gelar palsu.

Mengemban amanah sebagai anggota DPRD Tanjungpinang dari PKB, ia diduga menggunakan gelarnya tidak sesuai dengan gelar yang diberikan perguruan tinggi.
Gelar yang digunakanya itu adalah Master Managemen (MM), dan sebelumnya gelar yang diperolehnya adalah M.M.Pd yang dikeluarkan universitasnya.
Polisi pun menjeratnya dengan pasal 68 ayat 3 nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman dibawah 4 tahun penjara.
Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi sebelumnya memenuhi panggilan Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Dua kuasa hukum terlihat mendampingi wakil rakyat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan gelar palsu ini.
Rini Pratiwi diketahui datang ke Polres Tanjungpinang Jumat (30/10) sekira pukul 09.50 WIB.
Ia terlihat mengenakan baju batik warna hitam dan kuning.
Anggota DPRD Tanjungpinang ini terancam dijerat pasal 68 ayat 3 Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Anggota DPRD Tanjungpinang periode 2019-2024 itu sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang