Dugaan Gelar Palsu di Tanjungpinang, Rini Pratiwi Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan JPU
JPU membaca dakwaan untuk Rini Pratiwi yang tersangkut kasus dugaan gelar palsu. Selama sidang, Rini santai.Ia tak keberatan dengan dakwaan JPU
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Tak Ditahan
Sebelumnya, kasus dugaan gelar palsu yang menyeret Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi berlanjut.
Kini berkas perkaranya sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Meski begitu, terhadap Rini Pratiwi tak ditahan.
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan mengatakan, tersangka tidak bisa ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor.
Hal itu lantaran ancaman kasus gelar akademik palsu hanya di bawah 5 tahun penjara.
"Tak bisa ditahan. Secara hukum ancaman 5 tahun ke atas baru ditahan, saya yakin beliau kooperatif," ujar Wawan, Rabu (3/3/2021).
Wawan menyebutkan, tersangka juga masih diperbolehkan keluar kota. Namun dengan syarat, tetap wajib lapor dua kali seminggu, yakni Senin dan Kamis.
"Kita sesegera mungkin melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan," ungkapnya.
Ia melanjutkan, Kejari Tanjungpinang sudah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan tersangka. Jaksa tersebut, Mona Amelia.
"Tersangka dikenakan Pasal 68 ayat 3 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional dengan ancaman 2 tahun," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Tanjungpinang sudah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari Polres Tanjungpinang terkait kasus dugaan gelar palsu Rini Pratiwi, pada Selasa (2/3/2021).
Dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Tanjungpinang melimpahkan berkas perkara dugaan gelar palsu yang menyeret anggota dewan, Rini Pratiwi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa (2/3/2021).
Rini yang datang sekira pukul 10.15 Wib pagi, terlihat didampingi kuasa hukumnya masuk ke dalam ruang penyidik.