KEPRI TERKINI

Pemprov Kepri Kaji Penerapan GeNose dan Antigen Rute Dalam Provinsi saat Larangan Mudik

Wacana penerapan GeNose dan Antigen saat larangan mudik ini diakui Sekdaprov Kepri melihat penyebaran covid-19 yang melonjak.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Pemprov Kepri Kaji Penerapan GeNose dan Antigen Rute Dalam Provinsi saat Larangan Mudik. Foto Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pelaku perjalanan dalam provinsi bakal menerapkan GeNose dan Rapid Test Antigen.

Penerapan ini, diakui Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah direncanakan pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Rencana kebijakan ini, tidak lain untuk menekan penyebaran kasus covid-19 di Kepri.

"Ini memang baru rencana. Kalau sudah resmi akan ada surat edaran yang dikeluarkan," ujar Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah, Senin (26/4/2021).

Arif menambahkan, bila menjelang 6 Mei kasus covid-19 di Kepri turun dan kembali pada zona aman, maka rencana tersebut tidak dilakukan.

Terhadap larangan mudik ke luar Kepri, Arif kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak nekat mudik.

Aktivitas bongkar muat penumpang dan barang di pelabuhan Batam. Foto diambil beberapa waktu lalu.
Aktivitas bongkar muat penumpang dan barang di pelabuhan Batam. Foto diambil beberapa waktu lalu. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

"Makanya kita berdoa bersama, agar cepat turun dan hilang Covid-19 ini, dan aktivitas kembali normal.

Kalau nekat akan terima risikonya sendiri, bakal gak bisa berangkat juga.

Kalau pun lolos, nanti akan dikarantina usai sampai ke lokasi.

Jadi lebih baik kita ikuti aturan untuk kebaikan berasama," imbau Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah.

Larangan Mudik Diperpanjang

Larangan mudik lebaran diperpanjang dan dimulai hari ini 22 April 2021.

Hal itu dipertegas dengan dikeluarkannya Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo itu, menegaskan maksud dari addendum (tambahan klausul) Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Baca juga: Penumpang Kapal Pelni KM Bukit Raya Turun di Batam Hanya 8 Orang, Imbas Larangan Mudik?

Baca juga: Kapal Dumai Express Stop Berlayar 6-17 Mei 2021 Tujuan Luar Kepri, Larangan Mudik Lebaran

"Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," demikian bunyi SE yang ditandatangani Doni Monardo pada Kamis (22/4/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved