KPK Cekal Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Pergi ke Luar Negeri, 6 Bulan Dimulai 27 April 2021

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pergi ke luar negeri selama 6 bulan ke depan dimulai sejak 27 April

TRIBUNNEWS/ISTIMEWA
KPK Cekal Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Pergi ke Luar Negeri, 6 Bulan Dimulai 27 April 2021 

TRIBUNBATAM.id - Kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada oknum penyidik KPK Stepanus Robin Patujju memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pergi ke luar negeri.

Berlaku sejak Selasa (27/4/2021), pencekalan Azis Syamsuddin tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan.

Tiga orang resmi menjadi tersangka dalam kasus suap ini, di antaranya Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca juga: ICW Bongkar 8 Dosa Indriyanto Seno Adji, Ragu Komitmen Pemberantasan Korupsi sebagai Dewas KPK

Pemberian uang bertujuan agar kasus yang menjeratnya terkait penyidikan suap di Pemko Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.

Wakil Ketua DPR RI Dicekal KPK terkait kasus yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai
Wakil Ketua DPR RI Dicekal KPK terkait kasus yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai (KOMPAS)

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Stepanus Robin dikenalkan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Penyidik KPK bersama pengacara dan Wali Kota Tanjungbalai bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK," ucap Firli.

Pertemuan itu, kata Firli, dilakukan agar kasus yang dialami Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Aziz Syamsudin Pernah Isi Seminar Anti Korupsi di Batam, Malah Dicekal KPK Karena Kasus Korupsi

M Syahrial, menurut Firli, meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Pengumpulan bukti

Pencekalan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berpergian ke luar negeri, dalam rangka untuk mengumpulkan bukti.

Pencekalan itu dikirimkan secara resmi oleh KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, sesuai dengan tugas pokoknya KPK diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan tersebut KPK diberikan kewenangan untuk mengajukan pencegahan.

"Semua KPK lakukan untuk kepentingan memudahkan penegakan hukum.

Baca juga: Jejek Penyidik KPK Pemeras Wali Kota, Akpol 2010 Masuk KPK Sejak 2019, Nilainya di Atas Rata-rata

Jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap seseorang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan apakah sebagai saksi maupun tersangka tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar sesuai kesaksiannya," kata Firli, Jumat (30/4/2021).

Firli menyebut, pentingnya pencekalan itu dilakukan guna memenuhi permintaan penyidik dalam mengumpulkan kecukupan bukti.

Penyidik, kata Firli, mengajukan pencegahan dengan komunikasi dan koordinasi ke berbagai pihak yang berwenang termasuk Imigrasi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kasus Pemerasan Libatkan Penyidik KPK, AKP Stepanus Kenal Azis Syamsuddin Lewat Ajudan, Ini Pengakuannya.Foto:Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan, Kamis (22/4/2021).
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Kasus Pemerasan Libatkan Penyidik KPK, AKP Stepanus Kenal Azis Syamsuddin Lewat Ajudan, Ini Pengakuannya.Foto:Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan, Kamis (22/4/2021). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Cekal dilakukan terhadap seseorang untuk menjamin kepentingan penyidikan, KPK tentu memintakan cekal," kata Firli.

"Hal Itu semata-mata untuk kepentingan kelancaran dan kemudahan permintaan keterangan seseorang," tutur dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif menyebutkan, pencegahan ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berlaku selama 6 bulan.

"Sesuai peraturan, pencekalan (pencegahan) berlaku selama 6 bulan sejak tanggal 27 April," ucap Erif dilansir dari artikel kompas.com berjudul KPK Cegah Azis Syamsuddin ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Firli Bahuri

Baca juga: Apa Kabar Korupsi di Bintan? KPK Periksa Puluhan Saksi Belum ada Tersangka

Baca juga: Ulah AKP SR Coreng Polri dan KPK, Penyidik Antirasuah Minta Jajan 1,5 M ke Wali Kota Tanjungbalai

Baca juga: Penyidik KPK Peras Walikota, Mantan Pimpinan KPK Minta Komisioner KPK Sekarang Mengundurkan Diri

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved