Pernah Tersangka Kasus Makar, Ini Profil Eggi Sudjana yang Gugat Jokowi Mundur dari Jabatannya
Nama Eggi Sudjana sudah tak asing lagi. Eggi Sudjana adalah dikenal sebagai Advokat/Pengacara.Eggi Sudjana tersangka dalam kasus dugaan makar
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi digugat oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Dilansir kompas.tv (Kompas gramedia grup), dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus), gugatan itu terdaftar dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Nama Penggugat Muhidin Jalih dan Tergugat Presiden Jokowi.
Gugatan tersebut telah dilayangkan ke PN Jakpus pada Jumat (30/4/2021).
Dalam daftar penggugatnya, tercantum juga nama Eggi Sudjana yang merupakan Ketua TPUA.
Dalam tuntuan (petitum) gugatan para penggugat, meminta Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatan Presiden RI.
• Nama Ahok BTP Diungkit-ungkit, Eggi Sudjana: Saya Belum Apa-apa Sudah Tersangka
Penggugat juga meminta pengadilan menghukum Jokowi membuat pernyataan tertulis.
Berikut petitium para Penggugat:
1. Menuntut TERGUGAT untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku Presiden RI;
2. Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiel dalam fungsinya positif ini;
3. Mengabulkan seluruh gugatan ini;
4. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji; dan
5. Menghukum TERGUGAT untuk membuat pernyataan tertulis di muka publik atas kesalahan tersebut, yaitu melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.
• Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Majelis Hakim Tunda Putusan Sela Kivlan Zen
Lantas siapa Eggi Sudjana?

Nama Eggi Sudjana sudah tak asing lagi. Eggi Sudjana adalah dikenal sebagai Advokat/Pengacara.
Nama Eggi Sudjana kian tenar saat menjadi kuasa hukum Komjen Budi Gunawan yang saat ini menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) RI, pada tahun 2015 lalu.
Kala itu, Budi Gunawan ditetapkan tersangka oleh KPK.
• Kivlan Zen Kenakan Seragam Militer Saat Sidang Kepemilikan Senpi Ilegal, Ini Permintaanya
Jalan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris gagal.
Lalu, Komjen Budi Gunawan memohon praperadilan dengan menggunakan jasa Advokat Eggi Sudjana, cs.
Permohonan praperadilan itu pun dikabulkan majelis hakim.
Eggi Sudjana tersangka dalam kasus dugaan makar

Polda Metro Jaya menetapkan pengacara Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Status tersangka politikus PAN itu diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.
• Terkuak, Ternyata Bukti Kuat Ini jadi Alasan Densus 88 Polri Tangkap Munarman
Dalam surat tersebut, Eggi Sudjana dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.
Kabar ditetapkannya Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
Pasal-pasal yang disangkakan pada Eggi adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kasus yang menjerat Eggi berawal dari tersebarnya sebuah video yang menampilkannya mengajak orang melakukan people power.
Video itu diambil di Jalan Kertanegara tanggal 17 April. Kemudian, Eggi dilaporkan oleh Suriyanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Laporan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Diketahui, laporan dugaan makar dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Akhirnya Bareskrim Polri melimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi yang mengajak gerakan 'people power.'
• Sosok Munarman yang Ditangkap Densus 88, Ternyata Dekat dengan Alm Taufik Kiemas Semasa Hidup
Aktivis dan pengacara
Eggi Sudjana merupakan aktivis kelahiran Jakarta, 3 Desember 1959.
Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya lantas melanjutkan karier menjadi pengacara.
Karier pengacara Eggi Sudjana semakin moncer setelah berhasil memenangkan pra peradilan Budi Gunawan dalam kasus rekening gendut.
Jadi pengacara Rizieq Shihab dan First Travel
Eggi Sudjana juga menjadi pengacara Rizieq Shihab dalam kasus chat pornografi pada 2018.
Menurut Eggi, kasus yang menimpa Rizieq Shihab dengan Firza Husein bisa dihentikan alias SP3 dari segi hukum.
Selain itu, ia juga pernah menjadi pengacara bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan terkait kasus penipuan berkedok travel umrah.
Namun, Eggi mundur karena kecewa dengan sikap kliennya yang enggan mengungkapkan di mana dana yang dikumpulkan dari jemaah, bahkan kepada Eggi selaku pengacaranya sendiri.
• TAK GENTAR, Polisi Siap Ladeni PRAPERADILAN Munarman yang Akan Mengajukan 40 Pengacara
Pernah mengikuti Pilkada Jawa Barat dan Jawa Timur
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Eggi Sudjana-M Sihat, saat kampanye di Kabupaten Malang, Jumat (16/8/2013). (KOMPAS.com/Yatimul Ainun)
Rupanya, Eggi Sudjana telah dua kali mengikuti pemilihan kepala daerah.
Pada 2013, Eggi Sudjana pernah mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat pada Pemilihan umum Gubernur Jawa Barat 2013.
Sayangnya, usahanya kandas ketika mengikuti verifikasi di KPU Jawa Barat.
Pada 2013, ia kembali mencalonkan kembali dirinya sebagai calon kepala daerah.
Kali ini pada Pemilihan umum Gubernur Jawa Timur 2013 dan lolos sebagai calon gubernur Jawa Timur 2013-2018.
Saat Pilkada Jatim, Eggi Sudjana menggandeng Muhammad Sihat melalui jalur independen alias calon perseorangan.
Lagi-lagi, Eggi kalah dan mendapatkan suara terkecil dibanding empat kandidat lainnya, yaitu sebanyak 422.932 alias 2,44 persen.
Baca juga: Munarman Pentolan FPI Ditangkap Densus 88 Antiteror, Dijemput Paksa Petugas Berseragam Lengkap
Pernah disebut dalam daftar nama penyandang dana makar
Tuduhan melakukan makar tak hanya sekali menimpa Eggi Sudjana.
Pada 2016, nama Eggi Sudjana masuk dalam bagan daftar donatur kelompok orang yang diduga melakukan makar terkait unjuk rasa 212.
Dalam gambar tersebut, Eggi disebut sebagai anggota dari Gerakan Oposisi Nasional (Gonas).
Selain Eggi, dalam gambar tersebut juga mencantumkan tokoh seperti Tommy Soeharto, Said Iqbal, Munarman, Rizieq Sihab, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarno Putri.
Juga ada nama Bachtiar Nasir, Muhsin Alatas, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo, Kivlan Zein, Adityawarman, Budi Sujana, Habiburahman, Baris Silitonga, Dahlia Zein, Rusdi dan Firza Husein.
Tuduhan ini membuat Eggi Sudjana kesal karena merasa nama baiknya tercemar.
Baca juga: Munarman Ditangkap, Warga Cuek, Ketua RW Sebut Rumah Eks Sekretaris FPI Dipenuhi Densus 88 Antiteror
Inisiasi demo ke KPU dan Bawaslu hari ini
Gambar bagan berisi foto sejumlah tokoh yang beredar di media sosial. (Warta Kota/Bintang Pradewo)
Eggi Sudjana juga menjadi inisiator dalam demo yang melibatkan massa dari Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK).
Rencananya, demo ini akan digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (9/5/2019) hari ini pukul 13.00 WIB.
Selain Eggi, mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen juga menginisiasi demo ini.
"Kami kumpul dulu di Lapangan Banteng jam 13.00 WIB. (Aksi unjuk rasa) digelar bersamaan."
"Jadi, ada yang (menggelar aksi) di KPU dan Bawaslu," kata Eggi dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Rabu (8/5/2019).
Tujuan unjuk rasa itu, menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Siapa pun yang menghalangi kita lawan," kata Kivlan Zen dalam sebuah konferensi pers di Jalan Tebet Timur Dalam, Jakarta, Minggu (5/5/2019).
"(Tuntutannya) dibongkar kecurangannya, itu yang kami perjuangkan. Kecurangannya itu sudah masif, terstruktur, dan sistematis," ujarnya.
Baca juga: Terkait Kasus Munarman, Polisi Dalami Temuan Barang Bukti di Markas Besar FPI
Pernah deklarasikan partai baru
Eggi Sudjana pernah mendeklarasikan partai baru yaitu Partai Pemersatu Bangsa (PPB) pada 2015.
Dalam partai itu, Eggi Sudjana menjadi ketua.
Partai ini didirikan pada 18 Juli 2001.
Sayangnya, PBB tidak lolos verifikasi sehingga tidak dapat menjadi peserta pemilihan umum legislatif 2004, 2009, 2014 maupun 2019.
(*/tribunbatam.id)
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS
Baca BPN Prabowo-Sandi Bantah Tindakan Makar
Baca Juga Berita lain tentang MAKAR
Baca Juga Berita lain tentang TERGUGAT