Begini saat Warga Biasa dan Anggota DPRD Lewat Pos Larangan Mudik Lebaran 2021
Ada perbedaan perlakuan warga biasa dengan anggota DPRD saat melewati pos larangan mudik lebaran 2021
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, sepuluh pemudik yang nekat menumpang truk tersebut dipulangkan oleh Satgas Penangan Covid-19 Ponorogo.
Sementara, mobil truk G 8186 OF dan 2 buah motor saat ini masih diamankan.
"Mereka dipulangkan sementara sopir kita kenakan tilang,” ujarnya melalui pesan singkat Kamis (6/5/2021).
Satu keluarga I Wayan Winaya menambahkan, sepuluh pemudik tersebut merupakan satu keluarga yang berasal dari Jakarta.
Mereka nekat mudik untuk merayakan Lebaran ke Kabupaten Ponorogo.
"Mereka berangkat dari Jakarta pada Selasa pukul 22:00 WIB dan sampai di exit tol Ngawi Rabu pukul 12:00 WIB,” imbuhnya.

Foto: Agus Suryadi (23) bersama keluarga yang gagal melakukan lamaran ke Madiun, Jawa Timur karena ada larangan mudik lebaran 2021, Kamis (6/5/2021). (surya.co.id/rahadian bagus)
Batal lamaran
Sebelumnya, penyekatan dalam rangka larangan mudik Lebaran 2021 berimbas kepada keluarga dari Klaten yang akan melangsungkan lamaran.
Pemuda Klaten bernama Agus Suryadi (23) harus menunda keinginannya melamar gadis pujaannya.
Siang itu, Kamis (6/5/2021), Agus dan keluarganya hendak pergi ke Winongo untuk melamar, namun tertunda karena diminta putar balik saat melintas di pos penyekatan Mantingan.
Saat diperiksa petugas, Agus hanya dapat menunjukan surat hasil rapid miliknya.
Sementara 13 orang anggota keluarganya, tidak membawa hasil rapid tes, termasuk sopir travel yang mengantarnya.
Agus beralasan, sebelum melintas di perbatasan Mantingan (Ngawi-Sragen), ia dan rombongan keluarganya sudah diperiksa di pos di Sragen.
Pada saat itu, petugas hanya meminta satu orang saja untuk dirapid.