Kronologi Gadis 18 Tahun Dirudapaksa Bapak Kandung Ketika Ibunya Jualan Kerupuk
Korban bersama ibunya kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelu
Seorang anak berinisial PT (18) menjadi korban rudapaksa ayahnya di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Luwu Utara.
Pelaku Darlis (40) atau ayah korban sudah ditahan di sel tahanan Polres Luwu Utara, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.
Korban dalam kasus ini telah dirudapaksa ayahnya berkali-kali.
Bahkan sejak korban berusia 15 tahun.
Kendati begitu, korban dilaporkan tidak pernah hamil atau berbadan dua.
"Tidak, tidak (hamil)," kata Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri, Minggu (9/5/2021).
Sementara itu, Darlis menyebut anaknya tidak pernah berbadan dua karena ia bermain aman.
"Kasi keluar di luar," kata Darlis saat diinterogasi polisi.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Darlis bin Nanna (40) terancam 15 tahun kurungan penjara.
Darlis adalah ayah yang tega merudapaksan anaknya selama tiga tahun di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Aipda Yuliani membenarkan lama kurungan yang mengancam pelaku.
Menurut dia, pelaku ditangkap karena melanggar Pasal 81 Ayat 3 UU No. 17 tahun 2016 Pasal 76D penetapan Peratutan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi UU RI No. 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.