Kronologi Gadis 18 Tahun Dirudapaksa Bapak Kandung Ketika Ibunya Jualan Kerupuk
Korban bersama ibunya kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelu
Editor:
Eko Setiawan
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Yuliani, Minggu (9/5/2021).
Saat ini, lanjut Yuliani, pelaku masih ditahan di Polres Luwu Utara.
Ia mengalami luka tembak pada bagian tangan dan betis kiri.
"Ada lukanya di tangan dan betis, tapi dia baik-baik saja," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tega, saat Istri Jualan Kerupuk, Pria Ini Rudapaksa Anak Sendiri : Aksi Bejat Dilakukan 3 Tahun