Kronologi Gadis 18 Tahun Dirudapaksa Bapak Kandung Ketika Ibunya Jualan Kerupuk

Korban bersama ibunya kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelu

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews
Foto Ilustrasi 

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Yuliani, Minggu (9/5/2021).

Saat ini, lanjut Yuliani, pelaku masih ditahan di Polres Luwu Utara.

Ia mengalami luka tembak pada bagian tangan dan betis kiri.

"Ada lukanya di tangan dan betis, tapi dia baik-baik saja," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tega, saat Istri Jualan Kerupuk, Pria Ini Rudapaksa Anak Sendiri : Aksi Bejat Dilakukan 3 Tahun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved