Debt Collector Sadis Nekat Tabrak dan Keroyok Debitur, Geram Korban Menunggak Koperasi Setahun
Empat penagih utang asal Sumut yang bekerja di sebuah koperasi di Kediri diringkus polisi karena melakukan tindakan sadis menabrak dan pengeroyokan
"Motif pengeroyokan ini pelaku sebagai penagih utang dari koperasi.
Karena korban sudah terlambat setahun belum membayar cicilan di koperasi," ujar dia.
Polisi mengingatkan kepada koperasi dan leasing untuk tidak menggunakan debt collector untuk menagih utang.
"Apabila saya temukan masih menggunakan debt collector dan melakukan upaya paksa terhadap korban.

Kami dari Satreskrim Polres Kediri Kota akan melakukan tindakan tegas," ujar dia.
Dari 6 orang yang diamankan, 4 orang kemudian ditetapkan penyidik sebagai tersangka pengeroyokan.
Upaya pemaksaan seperti yang dilakukan oleh para debt collector ini adalah perbuatan melanggar hukum.
Karena fenomena yang terjadi selama ini debt colector merupakan momok.
"Ketika debt collector turun, pasti akan menimbulkan masalah baru, bukan menyelesaikan masalah," ujar dia.
Baca juga: Pengancam Anggota TNI Serda Nurhadi Semuanya Preman, Polisi Ringkus 11 Debt Collector Arogan
Baca juga: VIRAL Mobil yang Dibawa Anggota TNI Dirampas Debt Collector, Ini Reaksi Kodam Jaya
Baca juga: DUEL Maut Satu Lawan Satu 2 Debt Collector, Saling Ejek di Grup WA, Adu Jotos di Stadion 1 Tewas
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)