KISRUH PARTAI DEMOKRAT
Kubu KLB Moeldoko dkk Tampaknya Gigit Jari, Gugatan Kembali Kandas
Gugatan yang dilayangkan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) terhadap Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum DPP Partai Demokrat kembali mendapat penolakan
Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus.
Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

"Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran.
Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita," terang Muhajir.
Baca juga: Moeldoko Terkenal! Dicap Beban Istana Masuk Kisruh Demokrat, Relawan Jokowi Desak Kepala KSP Mundur
Adapun 12 (dua belas) nama mantan kader Demokrat yang digugat yakni Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.

(*/tribunbatam.id)
Baca juga: Pernyataan Keras SBY Terkait Kisruh Demokrat, Sebut Malu Berikan Jabatan ke Moeldoko
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS
Baca Juga Berita lain tentang KISRUH PARTAI DEMOKRAT
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Gugatan Kubu KLB Kembali Kandas, Tim Hukum AHY Sebut KLB Deli Serdang Kalah Telak 0-4