KISRUH PARTAI DEMOKRAT
Kubu KLB Moeldoko dkk Tampaknya Gigit Jari, Gugatan Kembali Kandas
Gugatan yang dilayangkan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) terhadap Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum DPP Partai Demokrat kembali mendapat penolakan
TRIBUNBATAM.id - Konflik internal di tubuh Partai Demokrat mulai menemukan titik penyelesaian.
Bermula dari saling klaim kepemimpinan hingga kini berujung saling lapor. Api mulai memercik setelah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut ada gerakan pengambilalihan kepemimpinan partai.
Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang digelar dan menunjuk Moeldoko sebagai ketua baru versi KLB.
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahkan sampai angkat bicara soal klaim kepemimpinan ini, dan AHY melaporkan KLB yang dinilainya tak sah ke Kemenkumham.
Tak mau kalah, Partai Demokrat kubu Moeldoko menyerahkan hasil KLB yang telah digelar ke Kemenkumham sehari setelahnya, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Mantan Gubernur Kepri Isdianto Mantap Gabung ke Demokrat, Sempat Diincar Gerindra dan PKS

Gugatan yang dilayangkan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum DPP Partai Demokrat kembali mendapat penolakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Ini sebagaimana hasil sidang, Senin (17/5/2021), yang tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no.167/Pdt.SusParpol/2021/PN.Jkt.Pst.
Baca juga: NASIB Demokrat Kepri Pasca Penolakan KLB, Hotman Hutapea: Lebih Baik Buat Partai Baru
Dimana PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.
Muhajir, Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, menyebut setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham.

Serta 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4.
Baca juga: Pak Moeldoko, Ketum Demokrat AHY Persilakan Jika Ingin Ngopi-ngopi
"Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada Publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum," sebut Muhajir dalam rilis dari Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Senin (17/5/2021).
Lebih lanjut, dirinya sangat bersyukur karena permintaan agar pengadilan menolak Gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim.

"Karena berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan," kata Muhajir.
Adapun sesuai Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut.
Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Baca juga: 2 Kelompok Desak AHY SBY Minta Maaf ke Jokowi, Demokrat: Gerombolan Moeldoko Buat Bising!
Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus.
Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

"Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran.
Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita," terang Muhajir.
Baca juga: Moeldoko Terkenal! Dicap Beban Istana Masuk Kisruh Demokrat, Relawan Jokowi Desak Kepala KSP Mundur
Adapun 12 (dua belas) nama mantan kader Demokrat yang digugat yakni Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.

(*/tribunbatam.id)
Baca juga: Pernyataan Keras SBY Terkait Kisruh Demokrat, Sebut Malu Berikan Jabatan ke Moeldoko
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS
Baca Juga Berita lain tentang KISRUH PARTAI DEMOKRAT
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Gugatan Kubu KLB Kembali Kandas, Tim Hukum AHY Sebut KLB Deli Serdang Kalah Telak 0-4