Cara Kabupaten Lingga Turunkan Angka Covid-19, Tutup Semua Tempat Wisata
Untuk mengantisipasi terus terjadinya penyebaran covid-19 di Kabupaten Lingga, pemerintah setempat akhirnya menutup tempat wisata yang ada disana.
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Untuk mengantisipasi terus terjadinya penyebaran covid-19 di Kabupaten Lingga, pemerintah setempat akhirnya menutup tempat wisata yang ada disana.
Hal ini dilakukan setelah Kabupaten Lingga masuk dalam zona merah.
Diketahui, selama ini Kabupaten Lingga paling sedikit kasus di Provinsi Kepri.
Meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Lingga, membuat Camat Lingga beserta sejumlah pihak menggelar rapat di Aula Kantor Kecamatan Lingga, Daik, Selasa (18/5/2021).
Diketahui, dari 141 kasus aktif covid-19 di Lingga, 16 kasus berada di Kecamatan Lingga dan membuat daerah itu berstatus zona merah.
Camat Lingga Yulius memimpin rapat yang juga dihadiri oleh Kapolsek Daik, Danramil Daik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lingga, Puskesmas Daik, Kasi Kecamatan Lingga, Kepala Desa serta BPD Kecamatan Lingga.
Rapat tersebut menindaklanjuti instruksi Bupati Lingga untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Lingga, khususnya di wilayah Kecamatan Lingga.
Camat Lingga, Yulius meminta kepala desa untuk lebih mengoptimalkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Desa atau Kelurahan.
Baca juga: Pesta Pernikahan Diminta Ditunda, Hasil Rapat Bupati Lingga Bersama Satgas Covid
Tiap desa atau kelurahan harus mempunyai Posko PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Ditandai dengan penggunaan portal untuk tiap pintu masuk (mengisi buku tamu dan pengecekan suhu tubuh) serta pemantauan ekstra di titik rawan penyebaran Covid-19 di tiap Desa atau Kelurahan bersama Babinsa setempat.
"Kami perintahkan untuk menutup tempat wisata seperti Pantai Pasir Panjang, Pantai Moyang, Lubuk Papan, Lubuk Muncung, Pemandian Mading dan lain-lain untuk sementara," kata Yulius.
Yulis mengingatkan, untuk pelaksanaan ibadah di tempat ibadah, wajib menggunakan masker dan harus sesuai protokol kesehatan dan meniadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
"Untuk prosesi akad nikah dibatasi 50 persen tamu dari tempat yang disediakan dan meniadakan atau menunda resepsi atau pesta pernikahan hingga kondisi normal," jelasnya.
Ia juga mengingatkan bagi pelaku usaha (warung makan/minum) hanya menyediakan 2 kursi untuk 1 meja, dengan pembatasan jam operasi hingga pukul 22.00 WIB.
"Untuk satuan keamanan, untuk bisa mengawasi di area pusat perbelanjaan atau pasar, dan akan dilakukan pembubaran penertiban pada tempat, yang berpotensi menimbulkan kerumunan," terang Yulius.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1905camat-lingga-rapat.jpg)