Jerat Pinjol Teror Guru TK, Pinjam Rp 600 Ribu Bayar Rp 1,2 Juta, Stres Nyaris Bunuh Diri
Kepepet bayar kebutuhan kuliahnya ibu rumah tangga yang juga guru Taman kanak-kanak (TK) terjerat pinjaman online dan harus membayar bunga 100 persen
S menceritakan, cara menagih debt collector pinjaman online sempat membuatnya frustrasi.
Bahkan, dirinya sempat diancam akan dibunuh dan digorok lehernya.
Baca juga: Penagih Hutang Pinjaman Online Maki-maki Nasabah, Sungguh Kasar dan Kotor Ucapannya
Untuk menghentikan teror dari debt collector itu, S pun meminjam uang ke perusahaan pinjaman online lainnya untuk menutupi utang.
"Hingga saya pinjam sampai 24 pinjaman online itu, dan utangnya sampai Rp 40 juta lebih.
Jadi saya bayar utang dengan utang, sampai tergulung utang sendiri," cerita dia dilansir dari Kompas.com.
Dilansir dari Surya.co.id, S menjelaskan, pihak debt collector sengaja membuat grup Facebook yang beranggotakan suami, anak dan kerabat, serta keluarganya.

Grup Facebook itu, menurut S, bertujuan untuk menggalang donasi bagi dirinya untuk menutup utang.
"Namanya itu grup open donasi untuk pengutang.
Gara-gara itu, saya berpikir sampai ingin bunuh diri.
Tapi kasihan anak saya masih umur lima tahun, sehingga saya mengurungkan niat tersebut," tuturnya.
Kuasa hukum S, Slamet Yuono mengatakan, pihaknya telah mengadukan kasus itu ke OJK.
Apa yang dialami S, menurut Slamet, karena ada unsur ketidaktahuan kliennya soal pinjol.
Dirinya mengakui, saat ini banyak pinjaman online yang ilegal dalam praktiknya merugikan pihak yang meminjam.
"Dia tidak tahu kalau pinjaman online itu ada yang legal, ada yang ilegal.
Dia tidak tahu. Pokoknya ketika dilihat di HP ada aplikasi pinjaman online, bisa di-download dan mereka bilang syarat mudah.
Baca juga: HATI-HATI! Jangan Tergiur Pinjaman Online via SMS, Simak Bahayanya
Ada KTP, foto selfie, rekening, langsung cair," katanya saat dihubungi melalui sambungan telpon, Senin (17/5/2021) malam.
Pihaknya juga menangani kasus S itu secara pro bono atau secara cuma-cuma.
Tujuannya juga untuk memberikan pembelajaran bagi penyedia aplikasi pinjaman online ilegal.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)