TERBARU dari KPK, 3 Kasatgas Rekening Gendut Jenderal Budi Gunawan Dikabarkan Ikut Dinonaktifkan

Sumber di internal KPK mengungkapkan tiga orang Kasatgas yang tak lulus TWK pernah menangani kasus rekening gendung Jenderal Polisi Budi Gunawan

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah Mahasiswa Banten-Bandung melakukan unjuk rasa mendukung komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus korupsi di Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Tiga Kasatgas kasus rekening gendut Jenderal Budi Gunawan dikabarkan ikut dinonaktifkan 

TRIBUNBATAM.id - Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berpolemik.

Borok internal lembaga antirasuh itu terus mencuat ke publik, pascabeberapa penyidik senior dan kasatgas tak lolos.

Dari 75 pegawai KPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN), sebagian besar adalah penyidik senior dan kasatgas yang menangani kasus-kasus korupsi kakap.

Informasi terbaru adalah tiga Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK yang pernah menangani kasus rekening gendut Jenderal Budi Gunawan, santer dikabarkan masuk dalam 75 orang yang tak lolos TWK.

"Satgas gabungan ada tiga (orang).

Semuanya enggak lolos (TWK)," kata pegawai KPK yang enggan disebut identitasnya, Jumat (21/5/2021).

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri (ISTIMEWA)

Diketahui sebanyak 75 pegawai gagal jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran tidak lulus dalam asesmen TWK.

75 pegawai itu, termasuk tiga kasatgas tersebut kemudian dinonaktifkan oleh pimpinan KPK.

Sumber di internal KPK tersebut mengungkapkan, tiga orang Kasatgas yang tidak lulus dalam TWK tersebut yakni Budi Agung Nugroho, Afief Julian Miftah dan Budi Sukmo.

"Iya betul," kata dia.

Sebelumnya, terkait penonaktifan sejumlah Kasatgas juga diungkapkan oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono.

Giri pun menjadi salah satu pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK.

"Hampir semua Kasatgas yang berasal dari KPK, tujuh Kasatgas penyidikan dan dua Kasatgas di penyelidikan juga bagian dari 75 itu tadi," kata Giri dalam diskusi virtual bertajuk 'Dramaturgi KPK', Sabtu (8/5/2021).

Baca juga: Reaksi Komjen Firli Usai Jokowi Sebut TWK Bukan Dasar Berhentikan 75 Pegawai: KPK Tak Pernah Memecat

Dilansir Tribunnews.com berjudul Tiga Kasatgas KPK Kasus Rekening Gendut Budi Gunawan Dikabarkan Ikut Dinonaktifkan, Giri mendapatkan informasi tersebut secara informal.

Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pimpinan KPK terkait daftar nama yang tidak lolos TWK.

Menurut dia, banyak pegawai yang tidak lolos tes sedang menangani kasus-kasus besar, seperti kasus korupsi Kementerian Kelautan dan Perikanan, bantuan sosial Covid-19, kasus mafia peradilan, serta kasus-kasus yang masih belum bisa disampaikan ke publik.

"Secara formal belum, tetapi sudah dibuka dan diperlihatkan kepada pegawai," kata dia.

Dari informasi yang dihimpun, tujuh Kasatgas penyidik yang dinonaktifkan yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Budi Sukmo, Rizka Anung Nata dan Afief Julian Miftah.

Cicak vs Buaya Jilid II
Cicak vs Buaya Jilid II (TRIBUNNEWS.COM/BAYU PRIADI)

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi dari pihak KPK mengenai penonaktifan para Kasatgas itu, termasuk Kasatgas yang pernah menangani kasus kasus rekening gendut Budi Gunawan.

Penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Budi Gunawan sendiri sempat diwarnai rentetan peristiwa teror.

Afief Julian Miftah yang saat itu menjadi Kasatgas pernah menerima teror atas pekerjaan yang ia lakukan.

Rumahnya pernah diteror benda mencurigakan yang dugaan awalnya sebuah bom.

Tak hanya itu, ban mobil miliknya juga pernah ditusuk dengan benda tajam oleh orang tak dikenal.

Selain itu, mobil Afief juga pernah disiram dengan air keras.

Baca juga: Pertanyaan TWK Aneh dan Sensitif? Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan Dibongkar Pegawai KPK

Saat kasus ini mencuat, Budi Gunawan saat itu tengah diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.

Kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan sendiri belakangan dilimpahkan oleh KPK kepada Bareskrim Polri.

Pelimpahan dilakukan setelah hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam putusannya, hakim Sarpin Rizaldi yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah.

Sarpin menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus tersebut.

Setelah kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan dilimpahkan dari KPK ke Polri, penyelidikan kasus itu kemudian dihentikan.

Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Komjen Pol Budi Gunawan mengucapkan sumpah jabatan pada acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9/2016). Budi Gunawan dilantik menjadi kepala BIN menggantikan Sutiyoso
Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Komjen Pol Budi Gunawan mengucapkan sumpah jabatan pada acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9/2016). Budi Gunawan dilantik menjadi kepala BIN menggantikan Sutiyoso (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Kabareskrim saat itu, Komjen Budi Waseso menyebut berkas perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terhadap Komjen Budi Gunawan tidak layak dilanjutkan.

Hal itu berdasarkan kesimpulan sementara penyidik Polri.

Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat itu, Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak memastikan pihaknya tidak akan melakukan gelar perkara bersama kasus yang dituduhkan kepada Komjen Budi Gunawan.

Keputusan tersebut didasari atas gelar perkara penyidik di direktoratnya bersama tiga pakar hukum, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, dan Yenti Ginarsih. Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada akhir April 2015.

"Dari gelar perkara April itu cukup bagi kami untuk tidak lagi melaksanakan gelar perkara itu," ujar Victor.

Victor menjelaskan bahwa pihaknya tak perlu menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara Budi Gunawan.

Pasalnya, perkara baru memasuki tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

Meski penyelidikan kasus rekening gendut yang menjeratnya tidak dilanjutkan, Budi Gunawan pada akhirnya tetap batal dilantik menjadi Kapolri.

Baca juga: Pegawai KPK Bingung SK Komjen Firli Bahuri, Tak Jelas Dipecat, Dites Ulang atau Langgar Kode Etik

Padahal saat itu ia sudah lolos dalam sidang uji kompetensi di DPR.

Untuk meredakan situasi terkait pencalonan Budi Gunawan, Presiden Jokowi kemudian menunjuk Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti mengisi kekosongan Kapolri usai ditinggalkan Jenderal Sutarman.

Setelah Badrodin Haiti menjadi Kapolri, Budi Gunawan diajukan menjadi Wakapolri.

Gagal menjadi orang nomor satu di Polri tak membuat Budi Gunawan berkecil hati.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). 2 Jenderal Polisi Bintang Dua Bela Terdakwa Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan, 'Saya Heran'
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). 2 Jenderal Polisi Bintang Dua Bela Terdakwa Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan, 'Saya Heran' (TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN)

Ia menjalani dengan tenang dan seperti biasanya.

Setahun kemudian, justru ia menjadi orang penting dan nomor satu di Badan Intelijen Negara (BIN).

Budi Gunawan diangkat oleh Presiden Joko Widodo menjadi Kepala BIN pada 2016.

Ia pun menjadi perwira tinggi aktif berbintang empat di kepolisian selain Kapolri.

Setelah dirinya memasuki usia pensiun sebagai anggota Polri, Budi Gunawan tetap menjadi Kepala BIN hingga kini.

Baca juga: Muncul dalam Soal Tes Seleksi Pegawai KPK, Ini Pandangan MUI Terkait Doa Qunut dalam Islam

Baca juga: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Buka Suara Soal TWK: Evaluasi Tapi bukan Asal Pecat

Baca juga: Penjelasan Kapuspen TNI soal Keterlibatan TNI dalam Tes Seleksi Pegawai KPK

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved