Sabtu, 18 April 2026

Kronologi OTT Pegawai BKIPM Batam, Gemar Pungli dan Ancam Persulit Eksportir Udang

Polda Kepri meringkus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) diduga lakukan kecurangan pada kegiatan ekspor hasil perikanan berupa udang ke Singapura

TribunBatam.id/Istimewa
Oknum PNS BKIPM Batam berinisial W (36) saat digiring ke Polda Kepri, Jumat (21/5/2021) lalu. Kronologi OTT Pegawai BKIPM Batam, Gemar Pungli dan Ancam Persulit Eksportir Udang 

Pasti ramai, Bang," ujar petugas parkir.

Diketahui, oknum PNS berinisial W (36) tersebut ditangkap sekira enam hari lalu.

Operasi tangkap tangan terhadap W berkaitan dengan ekspor udang ilegal ke Singapura.

Ilustrasi tumpukan uang rupiah
Ilustrasi tumpukan uang rupiah (FACEBOOK)

Dalam kasus ini pelaku diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Minta jatah ke eksportir

Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, tersangka W (36) merupakan PNS BKIPM Batam dengan wilayah kerja di Pelabuhan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Pelaku diketahui melancarkan pungutan liar atau pungli terhadap para pengusaha yang mengirimkan hasil tangkapan perikanan ke Singapura melalui Pelabuhan Sagulung.

"Tersangka W meminta sejumlah uang uang pada kepada para pengusaha eksportir udang.

Ia meminta ke setiap eksportir dengan hitungan Rp 10 ribu per fiber atau per box," ujar Teguh, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Pungli di Bintan, Tim Saber Limpahkan Kasus Oknum Syahbandar Tanjunguban ke Kemenhub

Teguh menambahkan, tersangka juga mengumpulkan para pengusaha eksportir udang dan menyampaikan mpermintaan bagian tersebut.

Tersangka juga mengancam para pengusaha eksportir udang jika tidak memberikan bagiannya, maka penandatanganan SPM selalu ditunda-tunda.

Hal itu bisa berdampak rusaknya barang miliki pelaku usaha tersebut (udang jadi tidak segar lagi/cepat busuk) dan ekspor menjadi terhambat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita amplop cokelat berisi uang tunai sebesar Rp 12.450.000 sebagai barang bukti.

Ilustrasi tim saber pungli
Ilustrasi tim saber pungli (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA)

Penyidik Polda Kepri juga menyita rekapitulasi ekspor udang, tas tangan warna cokelat merek Poloxh berisikan uang tunai SGD 16.636, KTP, SIM A, NPWP, STNK, Buku Tahapan BCA, 11 kartu ATM berbagai bank dan buku nota serta dokumen-dokumen terkait.

Teguh mengimbau kepada masyarakat jika mendapati kejadian kejadian serupa diharapkan melaporkan hal tersebut ke polisi.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved