PENCABULAN DI TANJUNGPINANG
Tangan Diborgol, Lurah Tanjungpinang Kota Tutup Muka, Jadi Tersangka Kasus Cabul
Lurah Tanjungpinang Kota Er terus menundukkan kepala seraya menutup mukanya saat polisi menggelar konfrens kasus pencabulan yang dilakukannya
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Polres Tanjungpinang akhirnya mengungkap kasus pencabulan dua anak di bawah umur yang melibatkan oknum Lurah di Tanjungpinang.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pencabulan yang sempat menghebohkan warga Tanjungpinang ini.
Tersangka masing-masing Lurah Tanjungpinang Kota Er (40) dan oknum guru agama RZ (31).
RZ ditangkap polisi pada Kamis (27/5/2021) lalu di kediamannya, sedangkan Er menyerahkan diri ke polisi sehari berikutnya, Jumat (28/5/2021).
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan Er terungkap dari kecurigaan istri tersangka terhadap korban sebut saja namanya Bunga, 13 tahun. Antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga.
"Handphone korban dicek dan terlihat ada percakapan antara korban dan tersangka yang bernada seksual, lalu mempertanyakan kejelasan yang terjadi kepada tersangka," kata Fernando saat konferensi pers, Sabtu (29/5/2021) di Mapolres Tanjungpinang.
Ia melanjutkan, adapun korban mengakui telah menjadi korban pencabulan tersangka yang tak lain pamannya sendiri. Bukan hanya sekali, Bunga dicabuli sebanyak 15 kali.
Peristiwa pertama terjadi pada 24 April 2020 sekira pukul 5.30 WIB. Saat itu korban bercerita kepada Er, ia mendapat tindakan asusila dari RZ (31), guru agama di sekolahnya.
Setelah mendengar cerita itu, bukannya melapor kepada petugas yang berwajib, Er malah menggerayangi korban.
"Tiba-tiba tersangka memegang dada korban, sambil mengatakan jangan kasih tahu siapa-siapa ya, janji sama oom. Nanti keluarga jadi pada tahu," ujar Kapolres menirukan ucapan tersangka.
Keesokan harinya, tersangka kembali menggerayangi korban dengan memasukkan tangannya ke alat kelamin korban .
Setelah mendengar pengakuan korban, akhirnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tanjungpinang.
Barang bukti yang diamankan polisi dari kasus ini yakni satu helai baju tidur motif bunga warna kuning, kemudian satu helai celana tidur motif bunga, kemudian satu helai jilbab warna merah maroon dan satu helai baju gamis warna merah maroon milik korban.
Sementara untuk RZ, melancarkan aksi tak terpujinya dengan pura-pura mengantarkan korban ke rumah temannya.
"Pengakuan pelaku, saat itu pelaku menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari. Namun setelah di perjalanan, tersangka malah membawa ke rumahnya," ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Kamis lalu.