PENCABULAN DI TANJUNGPINANG
Tangan Diborgol, Lurah Tanjungpinang Kota Tutup Muka, Jadi Tersangka Kasus Cabul
Lurah Tanjungpinang Kota Er terus menundukkan kepala seraya menutup mukanya saat polisi menggelar konfrens kasus pencabulan yang dilakukannya
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
Saat di rumah, perbuatan tercela itu dilakukan pelaku kepada korban.
"Kejadian ini terjadi sekira bulan Oktober tahun 2019 lalu," ucapnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai celana jeans panjang berwarna biru muda milik korban terkait kasus RZ. Tersangka juga mengakui perbuatannya.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar," ujarnya.
Pantauan di lokasi, tangan kedua tersangka dborgol, dan menggunakan kaos berwarna oranye saat digiring kedua tersangka terus saja menundukkan kepala seraya menutup mukanya.
Oknum Lurah Serahkan Diri
Sebelumnya diberitakan, dipolisikan karena kasus cabul, seorang oknum Lurah di Tanjungpinang kini telah diamankan polisi.
Oknum Lurah yang belum diketahui identitasnya itu datang menyerahkan diri ke polisi.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando saat ditanyai awak media.
"Sementara oknumnya sudah kita tahan, dan dalam proses pemeriksaan," ujarnya, Jumat (28/5/2021) sore.
Ia mengatakan, oknum tersebut datang sendiri menyerahkan diri.
"Ya datang sendiri, menyerahkan diri. Besok kita ekspose ya," ucapnya sembari masuk ke dalam kendaraan dinasnya.
Sebelumnya diberitakan, dari tiga pelaku cabul yang dilaporkan ibu korban, seorang di antaranya, RZ ditangkap polisi Kamis (27/5/2021) lalu dan saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Pelaku ditangkap polisi atas laporan orang tua korban, anaknya telah dicabuli oleh pelaku.
Sehari setelah laporan dibuat, pelaku diringkus di kediamannya, Kamis sore.