TANJUNGPINANG TERKINI
Heboh Kasus Anak Bawah Umur di Tanjungpinang, Sri Zulfida: Tindak Tegas Pelakunya
Ketua Prodi Pendidikan Islam Anak Usia Dini STAIN Sultan Abdurrahman Kepri memberikan tanggapannya soal kasus anak di bawah umur di Tanjungpinang.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Bahwa kegiatan perlindungan anak tidak bisa lepas dari 2 (dua) aspek.
Pertama, Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur substansi perlindungan terhadap anak.
Kedua, pelaksanaan kebijakan dan penerapan aturan tersebut. Aspek kedua ini lebih menekankan kepada konsistensi aparat penegak hukumnya mulai dari Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim yang menangani perkara anak bagaimana kepedulian dan rasa keadilan bagi pihak korban dapat terfasilitasi dengan baik.
Melalui pencarian nurani kebenaran sebagaimana tujuan dari hukum pidana itu sendiri yakni substantial truth sehingga setiap langkah yang dilakukan dapat memberikan keadilan bagi korban.
Selain dari persoalan proses hukum, peran aktif keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, para pendidik dan lingkungan juga sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan dan pencerahan kepada semua pihak.
Guna memberikan perlindungan, dukungan moral dan pemahaman yang benar terkait pendidikan seks kepada anak-anak agar mereka sejak dini bisa mengantisipasi diri terhindar dari kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual.
Selain itu sosialisasi secara masif undang-undang perlindungan anak perlu dilakukan kepada semua pihak oleh lembaga-lembaga yang bergerak di bidang Perlindungan anak, baik pemerintah.
Kelompok Sosial Masyarakat (NGO) maupun pihak akademisi agar hak-hak anak yang menjadi korban dapat dipenuhi secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa besar dan tingginya sanksi bagi para pelaku kejahatan terhadap anak.
Diharapkan tentu partisipasi masyarakat dalam mengawal dan mengawasi setiap proses penanganan perkara perliindungan anak agar pihak berwenang dapat memberikan efek jera sebagai bentuk tindakan antisipatif bagi yang lain.
Kembali kepada perbuatan kasus pencabulan yang dilakukan secara berulang oleh oknum Lurah di Kota Tanjungpinang yang notabene adalah paman dari 2 (dua) korban anak dan oknum guru dari korban pelecehan seksual.
Dimana secara hukum para pelaku adalah orang atau pihak yang semestinya menjadi pelindung bagi korban.
Sehingga patut hal tersebut menjadi alasan pemberat dan kepada Aparat Penegak Hukum menjadikan Puutusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap sebagai Yurisprudensi.
Di antaranya Putusan Pengadilan negeri Sukadana Lampung yang memberikan putusan dengan menjatuhkan Pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan serta dijatuhi Pidana Tambahan berupa Kebiri secara kimia dan Restitusi untuk korban.
Serta Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 69/Pid.sus/2019/ PN.Mjk pada 02 Mei 2019 yang menjatuhkan terdakwa hukuman selama 12 tahun penjara dan denda 100 juta Rupiah subsidair 6 bulan kurungan serta Hukuman Tambahan berupa Kebiri Kimia.
Apalagi saat ini Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 telah menjadi payung hukum dalam pelaksanaan Putusan Kebiri.