Beredar Surat Pengunduran Diri Kabag Umum Pemkab Bintan, Mujiat: Tak Ada Masalah
Terkait pengunduran diri Kabag Umum Pemkab Bintan, Sekda Bintan Adi Prihantara menyebut ada prosedur yang harus dilewati oleh Mujiat
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Surat dan pesan pengunduran diri Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkab Bintan, Mujiat beredar luas di grup Whatsapp di Bintan.
Adapun isi surat pengunduran yang didapatkan Tribunbatam.id, Mujiat mengajukan pengunduran diri terhitung sejak tanggal 2 Juni 2021 ke Bupati Bintan, Apri Sujadi.
Alasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IVA ini mengundurkan diri karena ingin fokus bersama keluarganya.
Dalam isi surat itu, Mujiat menegaskan tidak ada paksaan dari pihak manapun terkait pengunduran dirinya dari jabatan Kabag Umum Setdakab Bintan.
Sementara terkait pertanggungjawaban pekerjaan selama menjabat Kabag Umum, menjadi tanggung jawabnya sebelum mengundurkan diri.
Baca juga: UMKM Bintan Terpukul Dampak Pandemi, Omzet Bengkel Eman Terjun Payung Akibat Corona
Baca juga: Oknum Satpol PP Tanjungpinang Jadi Kurir Sabu, Ditangkap Anggota Polres Bintan
Surat pengunduran diri yang ditandatangani Mujiat itu tertera materai 10.000 dan ditembuskan ke Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan, Sekda Bintan, Adi Prihantara, Kepala
BKPSDM Bintan, Irma Annisa dan Asisten.
Menanggapi hal itu, saat dikonfirmasi Sekda Bintan, Adi Prihantara tak banyak berkomentar.
"Coba tanya langsung, kok tanya ke saya. Kalau mau mundur boleh jika sudah disetujui pengunduran diri, karena dulukan diangkat. Surat baru dikirim bagaimana mau disetujui.
Ada prosesnya yang jelas," tuturnya, Kamis (3/6/2021).
Lebih lanjut, Adi mengaku belum melihat surat pengunduran diri Mujiat dari jabatan Kabag Umum Setdakab Bintan. Begitu juga dengan pesan pengunduran diri Mujiat yang
beredar di WhatsApp.
"Belum ada, pesan juga belum. Karena belum lihat wa dan sms soalnya lagi rapat," tuturnya.
Ia menegaskan belum ada pejabat sementara Kabag Umum Setdakab Bintan yang akan mengantikan Mujiat.
"Tidak ada, pekerjaan tetap kepada beliau," terangnya.
Adi pun menjelaskan terkait prosedur pengunduran diri ASN, pertama ke Bagian Umum, selanjutnya ke Bupati.
"Setelah dari Bupati seperti apa, baru ke BKD, kepegawaian. Pergantian atau apa kalau disetujui," jelasnya.
Jika surat pengunduran diri itu tidak disetujui, Adi menegaskan Mujiat tetap menjalankan tugasnya.