Polda Kepri Dalami Keterlibatan Pelaku Lain, Kasus Pungli Oknum PNS BKIPM Batam

Polda Kepri masih mendalami kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus pungli Oknum PNS BKIPM Batam. Berikut penjelasan polisi

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alamudin
Polda Kepri Dalami Keterlibatan Pelaku Lain, Kasus Pungli Oknum PNS BKIPM Batam. Foto Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto 

Teguh juga mengatakan satu orang diamanakan dalam OTT tersebut.

"Satu orang PNS yang kami amankan dari OTT," ujarnya.

Saat ini pelaku serta barang bukti telah diamankan di Polda Kepri untuk pengembangan lebih lanjut.

OTT POLDA KEPRI - Oknum PNS BKIPM Batam, W (36) saat digiring ke Polda Kepri, Jumat (21/5/2021) lalu.
OTT POLDA KEPRI - Oknum PNS BKIPM Batam, W (36) saat digiring ke Polda Kepri, Jumat (21/5/2021) lalu. (TribunBatam.id/Istimewa)

OTT di Kota Batam oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri membuat geger sejumlah pekerja di bilangan KDA Batam Center, Kamis (27/5/2021).

Sebagian pekerja di salah satu kafe, yang disebut-sebut sebagai lokasi kejadian, mengaku tak mengetahui pasti kronologi penangkapan.

"Tak ada sepertinya.

Lagi pula kami di sini juga pakai shift kerja.

Jadi tak tahu," ujar seorang pekerja perempuan saat ditemui Tribun Batam.

Tidak hanya pekerja di kafe tersebut, petugas parkir di areal kawasan juga mengaku tak mengetahui pasti perihal kabar penangkapan yang dilakukan terhadap oknum PNS.

"Kalau memang ditangkap di sini, masa kami tak tahu.

Baca juga: Oknum PNS Batam Kena OTT Polda Kepri, Kaitan Ekspor Udang ke Singapura

Pasti ramai, Bang," ujar petugas parkir.

Diketahui, oknum PNS berinisial W (36) tersebut ditangkap sekira enam hari lalu.

Operasi tangkap tangan terhadap W berkaitan dengan ekspor udang ilegal ke Singapura.

Ilustrasi tumpukan uang rupiah
Ilustrasi tumpukan uang rupiah (FACEBOOK)

Dalam kasus ini pelaku diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Minta jatah ke eksportir

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved