TANJUNGPINANG TERKINI

Sekda Tanjungpinang Tanggapi Wacana Wajib Surat Vaksin Corona untuk Urus Dokumen

Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari menyebut soal wacana wajib surat vaksin corona untuk urus dokumen saat ini masih dibahas pihaknya. Belum usai

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Sekda Tanjungpinang Tanggapi Wacana Wajib Surat Vaksin Corona untuk Urus Dokumen. Foto Sekretaris Daerah Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari beberapa waktu lalu 

Namun yang terjadi, lanjut Suparno, tidak semua kelompok lansia, masyarakat umum atau pelayan publik dapat menerima penyuntikan Vaksin Covid-19 karena adanya alasan tertentu seperti kesehatan dan lain sebagainya.

"Lebih idealnya seperti itu, jadi dokter bisa menjelaskan vaksin itu seperti apa dan bagaimana dampaknya buat kesehatan.

Dari lansia saja di wilayah kita katakanlah dari jumlah 40 orang, paling-paling yang bisa divaksin hanya 3 atau 4 orang.

Itu pun karena berbagai alasan ya selain itu juga mungkin ada kekhawatiran, pemberitaan selama ini kan habis Covid ada yang begini begitu," ungkapnya.

Suparno juga mengungkapkan, melalui informasi isterinya saat berbelanja di tiga warung berbeda di sekitar wilayah kerjanya, wacana tersebut telah menjadi pembicaraan yang hangat di kalangan warganya.

Lantaran khawatir tidak dapat mengurus berkas dan dokumen pemerintahan apabila tidak memiliki surat keterangan Vaksin Covid-19.

"Kami dan beberapa kawan-kawan RT bingung dengan wacana ini, kenapa yang gak perlu dilakukan dipikirkan sedangkan yang perlu dipikirkan tidak dilakukan.

Kalau ngomongin imbas Covid-19 saat ini lebih terpuruk dampak ekonominya ke masyarakat," jelas Suparno.

Ombudsman Kepri Surati Wali Kota Tanjungpinang

Tak hanya itu, wacana Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerbitkan regulasi tentang kewajiban masyarakat membawa surat keterangan vaksin saat ingin mendapatkan layanan administrasi kependudukan akhirnya mendapat peringatan dari Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menyebut, pihaknya melayangkan surat kepada Wali Kota Tanjungpinang terkait hal itu. Tak hanya ke Wali Kota Tanjungpinang, surat juga ditujukan kepada Bupati Bintan.

"Kita sudah layangkan surat kepada Wali Kota Tanjungpinang kemarin dan hari ini kita surati Bupati Bintan. Karena diketahui sudah menerbitkan surat imbauan kepada Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas se-Bintan terkait harus menunjukkan kartu vaksinasi dalam pelayanan administrasi maupun pelayanan publik kepada masyarakat," sebut Lagat, saat dihubungi oleh Tribunbatam.id, Selasa (8/6/2021) siang.

Lagat mengemukakan, surat yang dilayangkan baik kepada Pemko Tanjungpinang maupun Pemkab Bintan adalah upaya untuk mengingatkan tentang pelayanan publik yang bersifat wajib berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia.

"Dari tiga UU minimal, yaitu UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial, UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik serta UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pada intinya mengatakan bahwa pelayanan publik itu adalah bersifat wajib diberikan oleh pemerintah daerah," jelasnya.

Menurutnya, rencana harus menunjukkan sertifikat vaksinasi agar dapat menerima layanan publik dan layanan administrasi kependudukan tersebut bersifat inkonstitusional dan melanggar ketentuan UU.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved