TANJUNGPINANG TERKINI
Sekda Tanjungpinang Tanggapi Wacana Wajib Surat Vaksin Corona untuk Urus Dokumen
Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari menyebut soal wacana wajib surat vaksin corona untuk urus dokumen saat ini masih dibahas pihaknya. Belum usai
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
"Nah ini tidak boleh dibiarkan, sama saja ini perbuatan melanggar hukum," terangnya.
Lagat memahami, bahwa tindak lanjut kebijakan yang dipakai oleh Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan tersebut didasari pada Perpres No 14 Tahun 2021. Namun, ia pun menduga Perpres tersebut tidak memperhatikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan menyangkut pelayanan publik dan pelayanan jaminan sosial.
"Harapan kita jangan membuat kebijakan itu kemudian bertabrakan dengan UU. Harusnya, apabila hal itu dimaknai supaya memaksa masyarakat agar mau divaksin, caranya bukan dengan menjerat mereka dengan tidak memberikan pelayanan publik, itu salah.
Harusnya di kedepankan seperti edukasi dan mitigasi karena jangan kemudian menjadi rule by demand," paparnya.
Di situasi saat ini, lanjutnya, persoalan utama ialah mengenai ketersediaan dosis vaksin oleh Pemerintah Daerah untuk memenuhi jumlah penduduk yang menjadi sasaran penyuntikan vaksinasi.
"Jadi begini satu sisi kan pemerintah mampu menyiapkan vaksin yang ada. Di Kepri saja itu baru sekitar 100.000 dari 1,4 juta penduduk. Bayangkan mereka yang tidak atau belum divaksin ini kan mereka terkesan dimaknai tidak akan dapat pelayanan karena mereka belum divaksin dan belum mendapatkan sertifikat vaksin, jadi ini tak boleh dibiarkan," tegasnya.
Saat ditanya apa langkah selanjutnya dari Ombudsman setelah surat dilayangkan?
"Harapan kita wali kota, bupati ataupun pejabat di Kepri ini tidak melakukan prinsip tersebut, tetapi mengedepankan edukasi dan mitigasi," ujarnya.
Lagat menjelaskan, bagi masyarakat yang belum atau tidak berkeinginan divaksin dapat dicari tahu dahulu alasannya, dengan mempersiapkan mitigasi ataupun edukasi.
"Kalau persoalan dengan keyakinan, ya sudah, coba lakukan pendekatan melalui tokoh agama yang menjelaskan, saya pikir begitu," ucapnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat mengirimkan laporan ke Ombudsman apabila kesulitan dalam mendapatkan layanan publik oleh pemerintah setempat.
"Silakan buat laporan ke Ombudsman apabila regulasi tersebut akhirnya diterbitkan dan menyulitkan masyarakat pada saat mendapatkan layanan publik dan layanan administrasi," tutupnya.
Surat Vaksin
Masih terkait santernya pemberitaan publik mengenai wacana Pemko Tanjungpinang untuk membuat regulasi agar masyarakat membawa surat keterangan vaksin apabila mengurus berkas atau dokumen pemerintah diinstansi layanan publik akhirnya mengundang reaksi publik.
Sejumlah masyarakat merespon dengan berbagai pandangan baik pro maupun kontra.