TANJUNGPINANG TERKINI
Sekda Tanjungpinang Tanggapi Wacana Wajib Surat Vaksin Corona untuk Urus Dokumen
Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari menyebut soal wacana wajib surat vaksin corona untuk urus dokumen saat ini masih dibahas pihaknya. Belum usai
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
Salah satunya datang dari warga Senggarang, Fani. Ia menilai wacana kebijakan itu dinilai bertujuan baik, namun dikhawatirkan akan menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.
"Saya bingung nantinya, bagaimana dengan satu keluarga dengan dua anak kecil sedangkan ayah dan ibunya memiliki kondisi riwayat komorbid, sudah tentu tidak akan divaksin apalagi mendapatkan sertifikat nya. Pada saat mengurus berkas ke pemerintah apakah dilayani atau bagaimana?," ucapnya, Minggu, (6/6/2021)
Kendati demikian, Fani tetap berharap agar kiranya masyarakat tetap mengikuti himbauan dan ajakan pemerintah untuk tetap melakukan vaksinasi demi menekan penyebaran Covid-19.
Semoga saja ada cara lain dari pemerintah yang bijak agar tetap dapat memberikan hak pelayanan bagi masyarakat, bukan hanya karena alasan vaksin.
Dan bagi masyarakat lain yang tidak terindikasi komorbid atau alasan kesehatan kiranya mau tetap melakukan vaksin," ujarnya.
Sementara itu, Darwis yang juga warga Tanjungpinang beralamat di Jalan Pemuda, kepada TRIBUNBATAM.id mengungkapkan perlu adanya pengertian yang jelas dari pemerintah terkait kepada siapa program vaksinasi ini diwajibkan.
"Yang Pertama, kita harus luruskan dulu, program vaksin ini diwajibkan atas seluruh warga Negara atau hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang mau saja," sebutnya.
Darwis mengaku khawatir, apabila nantinya dengan wacana tersebut seolah menjadikan Pemko Tanjungpinang terkesan seperti memaksa masyarakat untuk wajib membawa surat keterangan vaksin pada saat melakukan pengurusan berkas maupun dokumen pemerintahan.
"Lantas, bagaimana dengan mereka yang masuk kategori tidak layak untuk menerima vaksin, dalam waktu yang bersamaan juga yang bersangkutan di haruskan untuk berurusan dengan pemerintah Kota Tanjungpinang, apakah kepentingan rakyat tersebut akan di kesampingkan hanya karena surat keterangan tersebut ?," ungkapnya.
Masih kata Darwis, Pemko Tanjungpinang justru harus meningkatkan lagi sosialisasi dan edukasi terkait program Vaksin ini kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Tanjungpinang.
"Saya pikir ini win win solutionnya, bukannya dengan cara demikian," tandasnya.
Lain halnya dengan Renhad, pemuda warga Tanjungpinang, Jalan Wiratno ini mengaku justru tidak setuju dengan wacana Pemko Tanjungpinang apabila nantinya mewajibkan masyarakat untuk membawa surat keterangan vaksin Covid-19 apabila mengurus berkas atau dokumen pemerintahan ditiap-tiap instansi layanan publik.
"Saya sih kurang setuju, dikarenakan sampai sekarang aja masih banyak masyarakat yang belumm divaksin dan bagaimana dengan masyarakat yang punya penyakit bawaan dan tidak boleh disuntik vaksin apakah juga gak bisa dapat sertifikat ?," kata Renhad.
Lebih lanjut dikemukakannya, pemerintah dengan tugasnya untuk melayani masyarakat, apakah akan mengenyampingkan hak masyarakat itu sendiri dalam pelayanan publik.
"Lantas hanya karena tidak ikut vaksin, hak mereka buat dilayani pemerintah melalui adminstrasi dihilangkan, saya pikir sebaiknya ada tinjauan lah dari Wali Kota," sebutnya.
Dibanding dengan wacana menerbitkan regulasi itu, dirinya justru berharap pemerintah Kota Tanjungpinang fokus pada peningkatan perekonomian dan membuka lapangan kerja.
"Tapi untuk saat ini dampak pandemi Covid-19 begitu terasa, bagi kami pemuda saat ini sangat sulit sekali mengakses lapangan kerja di Kota Tanjungpinang, dapat dilihat juga tutupnya beberapa usaha kecil dan menengah masyarakat, belum lagi bantuan sosial sudah jarang terdengar, jadi harapan saya kiranya pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih baik lagi," tandasnya.
(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Kepri
Berita tentang Tanjungpinang
Berita tentang Bintan