Dulu Foya-foya Bak Sultan, Kabag Keuangan Air Minum Kini Bingung Kembalikan Uang Korupsi
Rutin jalan-jalan ke Ibu Kota Jakarta dan membeli mobil baru serta kerap berbelanja mantan pejabat ini awalnya benar-benar hidup bergelimang harta
Ada juga beli mobil tapi sudah dijual lagi," kata Zainal Sinulingga, saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Karin.
Dalam melancarkan aksinya, Zainal Sinulingga turut memalsukan tanda tangan sejumlah petinggi di perusahaan air minum daerah.
Baca juga: Pria Lulusan Akpol Dipecat Dari KPK, Korupsi Bikin Dirinya Malu Seumur Hidup
"Pernah memalsukan tanda tangan kepala cabang, dan lainnya untuk mencairkan dana," katanya.
Lantas, jaksa bertanya kenapa setelah April 2018 terdakwa berhenti melakukan aksinya.
Zainal Sinulingga mengatakan, bahwa perbuatan culasnya itu mulai terendus dan sempat diminta untuk mengganti uang yang telah ditariknya.
"Berhenti tahun 2018 karena saya rasa sudah ketahuan, sama bapak kepala cabang," ucapnya.

Dalam dakwaannya JPU menyebut perkara ini bermula saat terdakwa Asran Siregar dipromosikan menjadi kepala cabang pada 25 Oktober 2013 lalu.
Kala itu ia menerima usulan daftar pembayaran belanja internal dari staf di bagian umum.
Usulan tersebut kemudian didisposisikan terdakwa selaku kabag keuangan, untuk pembuatan voucher dan diteruskan kembali ke terdakwa berikut dengan cek penarikan sesuai dengan jumlah usulan tercantum dalam voucher.
Seharusnya cek yang ditandatanganinya bersama Kabag Keuangan Mustafa Lubis kemudian dicairkan oleh Kabag Keuangan.
Namun cek yang telah ditandatangani terdakwa dan Mustafa Lubis serta saksi Lian Syahrul (juga selaku Kabag Keuangan periode berbeda) dicairkan oleh terdakwa Zainal Sinulingga, selaku Asisten I Bagian Keuangan ke Bank Sumut.
Baca juga: Kesulitan Berantas Korupsi, Koruptor Diberi Kuasa yang Menangkap Dipecat Dilabeli Tak Bisa Dibina
Sebelum dicairkan, Zainal merubah nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera pada cek.
Cek yang akan dicairkan itu, kata JPU, sengaja diberikan ruang oleh terdakwa Zainal Sinulingga untuk perubahan nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera.
Berdasarkan rekapitulasi cek yang ditandatangani oleh terdakwa bersama saksi Mustafa Lubis serta Lian Syahrul, terdapat beberapa cek yang jumlahnya tidak sesuai dengan usulan pembayaran dan voucher yang diajukan oleh Kabag Umum.
"Berdasarkan surat pernyataan tanggal 08 Januari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh saudara Zainal Sinulingga yang bersangkutan mengakui bahwa telah melakukan pengambilan uang perusahaan secara tidak sah melalui penggelembungan cek mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018," beber Jaksa.
