BATAM TERKINI
Anggota DPRD Soroti Layanan Air di Batam, Sarankan Warga Tempuh Class Action
Anggota DPRD Batam Thomas Arihta Sembiring menyebut warga sebagai konsumen bisa menempuh class action terkait keluhan layanan air bersih
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Keluhan warga Batam perihal buruknya pelayanan air membuat sejumlah anggota DPRD Batam gerah.
Salah satunya anggota Komisi III DPRD Batam, Thomas Arihta Sembiring.
Thomas mengungkapkan, polemik ini harusnya dikembalikan ke aturan yang berlaku. Dalam hal ini adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dalam aturan itu, perihal hak dan kewajiban pelanggan dan pengelola telah tertera dengan jelas.
"Di sana juga diatur perihal sanksi atau punishment. Kalau pelanggan tak menjalani kewajibannya, aliran air diputus.
Lalu untuk pengelola juga ada sanksi. Tidak ada alasan sedang transisi atau lainnya," tegas Thomas saat dihubungi Tribun Batam, Rabu (23/6/2021).

Ia melanjutkan, soal kerugian pelanggan itu, di dalam UU Perlindungan Konsumen juga bisa dihitung atau apprasial.
"Bahkan pelanggan juga diperbolehkan untuk menempuh class action," ungkapnya lagi.
Salah satu caranya bisa lewat pengadilan dengan mengajukan gugatan.
"Tentu ini sangat diperbolehkan, tidak hanya dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP)," tutup Thomas.
Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Batam, Ruslan Ali Wasyim juga tampak gerah dengan polemik air ini.
Ia sangat menyayangkan jika keluhan masyarakat terkait pelayanan air masih terus saja terjadi.
"Jangan sampai mengganggu pelayanan ke masyarakat," tegas Ruslan.
Bahkan, Ruslan mempersilakan warga untuk kembali menyurati pihaknya agar RDP digelar.
Warga Kecewa