BATAM TERKINI
Bos PT Tugas Mulia Beroperasi Lagi, Meski Pernah Divonis 18 Bulan Penjara Terkait Kasus TPPO
PT Tugas Mulia kembali beroperasi lagi. Hal ini diketahui, setelah eks karyawannya almarhumah Elisabeth Take Ruron meninggal dunia di Batam
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nama perusahaan yang bergerak di bidang penyalur tenaga kerjaan asisten rumah tangga, PT Tugas Mulia kerap menghiasi pemberitaan di Batam.
Menurut pelacakan tribunbatam.id di website https://ahu.go.id/ milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, PT Tugas Mulia berkedudukan di Komp Marina Centre No 3 Lubuk Baja Kota, Lubuk Baja. Meski diketahui, alamat PT ini beberapa kali pindah.
PT Tugas Mulia dipimpin oleh Direktur Utama, J Rusna.
Perusahaan ini, kerap kali menghadapi tuduhan ekspolitas pekerja khususnya perempuan.
Baca Selanjutnya: Dituduh siksa karyawannya hingga meninggal bos pt tugas mulia rusna angkat bicara
Bahkan diketahui, perusahaan PT Tugas Mulia telah beroperasi selama belasan tahun.
Pada tahun 2011 silam, PT Tugas Mulia pernah mengalami berbagai pemberitaan mempekerjakan anak di bawah umur dari Provinsi NTT.
Hal ini sebagaimana diberitakan tribunbatam.id dengan judul "PT Tugas Mulia Kembali Pekerjakan Anak Di Bawah Umur"
Lalu, pada tahun 2016 PT Tugas Mulia dituduh mempekerjakan beberapa orang anak perempauan asal Nias.
Diduga PT Tugas Mulia melakukan praktik trafficking atau penjualan manusia kembali terjadi di Batam. Kali ini yang menjadi korban adalah perempuan berinisial MN (21), warga Desa Simandraolo, Kecamatan Oou, Kabupaten Nias Selatan, Sumatara Utara.
Terkait insiden ini, tribunbatam.id pernah mengangkat berita ini dengan judul "Dijanjikan Kerja di Restoran Ternama, MN asal Nias Justru Dijadikan Pembantu Rumah Tangga di Karimun"
Dan berbagai pemberitaan lain soal PT Tugas Mulia di Batam.
Namun, J Rusna belum tersentuh hukum pada saat itu meski sudah dilaporkan.
Direktur Utama PT Tugas Mulia J Rusna Jadi Terpidana
Pada Kamis, 14 Febebruari 2019 pengadilan Negeri Batam memvonis Direktur Utama PT Tugas Mulia J Rusna 1 tahun 4 bulan penjara.
Rusna terbukti meyakinkan dan bersalah mempekerjakan anak di bawah umur Mardyana Sonlay yang kala itu masih berumur 16 tahun.
Baca Selanjutnya: Vonis terdakwa kasus trafficking ricuh keluarga korban kau hebat ya rusna hukum bisa kau beli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/terpidana-direktur-pt-tugas-mulia-j-rusna.jpg)