VIRUS CORONA DI BATAM

Limbah Medis Covid-19 di Anambas Tembus 394.3 Kilogram Hingga Juni 2021

Jumlah limbah covid-19 Anambas pada 2021 ini cenderung meningkat dibanding tahun lalu dengan 209 kilogram.

TribunBatam.id/Rahma Tika
LIMBAH MEDIS COVID-19 - Mesin insenerator pengolah limbah medis berada di UPT Puskesmas Tarempa, Batu Tambun, Desa Rintis, Kecamatan Siantan, Anambas. 

Jam Malam Mulai Longgar

Bupati Anambas Abdul Haris mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakuan jam malam dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kepulauan Anambas.

Hal ini merujuk pada masih adanya pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, kemudian penunjukan trend positif penurunan angka terkonfirmasi aktif yang signifikan dalam satu bulan terakhir.

"Maka perlu kita lakukan upaya pencegahan yang ekstra untuk menghentikan penularan covid-19, dengan tidak mengesampingkan aspek perekonomian masyarakat," ucap Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Minggu (27/6/2021).

Angka pasien terkonfirmasi positif Covid-19 saat ini hanya tersisa belasan pasien saja. Pemerintah Daerah dalam hal ini kembali melonggarkan pemberlakuan jam malam.

Sebelumnya pemberlakuan jam malam dimulai pada pukul 20.00 WIB sampai 04.00 WIB dini hari.

Namun, kini jam malam menjadi pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari.

"Pemberlakuan jam malam ini sudah kita mulai sampai dengan waktu yang akan ditentukan nanti, tergantung bagaimana evaluasi kedepannya," jelas Haris.

Foto kegiatan operasi yustisi Polres dan Satpol PP di Anambas menyasar pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker, Selasa (8/6/2021)
Foto kegiatan operasi yustisi Polres dan Satpol PP di Anambas menyasar pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker, Selasa (8/6/2021) (tribunbatam.id/istimewa)

Haris menegaskan kepada masyarakat Kepulauan Anambas, selama pemberlakuan jam malam ini, warga dilarang melaksanakan aktivitas di luar rumah.

Dikecualikan bagi tenaga medis, apotek dan fasilitas kesehatan, karyawan yang berangkat atau pulang kerja, aktivitas masyarakat yang berobat, dan hal yang mendesak.

Lanjutnya, selama pemberlakuan jam malam ini petugas pengawasan akan dilakukan oleh TNI Polri,dan Satpol PP.

Hasil pantauan Tribun Batam, sejumlah tempat makan di Kecamatan Siantan sudah ada yang kembali membuka aktivitas makan ditempat dengan pembatasan jumlah pengunjung dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Seperti yang diimbau oleh Pemerintah Daerah, namun demikian masih ada beberapa tempat makan yang belum berani membuka usahanya, dan lebih memilih untuk pemesanan saja.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Anambas

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved