PENANGANAN COVID
Vaksinasi Corona di Anambas - PTT Khawatir Tak Gajian Hingga Mau Divaksin Corona
Pemkab Anambas diketahui kejar target terkait capaian Vaksinasi corona di Anambas.
Berdasarkan surat edaran nomor 40/Kdh.KKA.800/06.2021 tersebut, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris menegaskan seluruh PNS, PTT, Kepala Desa, Lurah, Kepala Dusun, BPD, LPMD, RT, RW, dan masyarakat wajib untuk divaksin.
"Kalau mereka tidak mau di vaksin tanpa pertimbangan medis maka tunjangan TPP, honorarium ditunda pembayarannya," ujar Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Senin (28/6/2021).
Haris mengatakan bahwa pembayaran TPP dan honorarium akan diberikan setelah divaksin, dengan melampirkan kartu vaksinasi covid-19.
Demi menggesa agar penyuntikan vaksin menyeluruh dan merata, Bupati Kepulauan Anambas meminta TNI Polri, Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Desa, dan tokoh masyarakat untuk lebih aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi.

"Sosialisasi ini kita berikan juga melalui pertemuan organisasi masyarakat, ceramah agama di masjid, gereja, vihara, dan kegiatan lainnya," terangnya.
Dari keterangan Kepala UPT Puskesmas, Januardi jenis vaksin di Kepulauan Anambas ada dua, yakni Sinovac dan Astra Zeneca.
"Vaksin Astra Zeneca dikhususkan untuk penerima dosis kedua vaksinasi sebelumnya, penerima vaksin Astra Zeneca ini akan diberikan obat, kalau Sinovac tidak " kata Januardi.
Pemberian vaksinasi dikecualikan bagi ibu hamil dan atau orang yang berhalangan karena sakit atas pertimbangan medis bahwa vaksinasi tidak diberikan atau ditunda pemberiannya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Vaksinasi Corona di Anambas