CORONA KEPRI

PPKM Mikro Batam, Tempat Hiburan di Batuaji 'Kucing-Kucingan' dengan Satgas Covid-19

Saat PPKM Mikro di Batam, Camat Batuaji Ridwan Afandi tak mengelak jika masih ada pedagang yang kucing-kucingan dengan Tim Satgas Covid-19

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
Camat Batuaji Ridwan Afandi tak mengelak jika masih ada sejumlah Tempat Hiburan Malam kucing-kucingan dengan Tim Satgas Covid-19 saat PPKM Mikro di Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Batam khususnya di Kecamatan Batuaji masih menuai polemik.

Sejumlah Tempat Hiburan Malam eperti kafe dan usaha pijat refleksi masih tetap buka pada malam hari.

Pemilik tempat usaha bahkan kucing-kucingan dengan Tim Satgas Covid-19 yang aktif patroli.

Beberapa kafe bahkan diketahui mulai buka di atas pukul 22.00 WIB.

Camat Batuaji Ridwan Afandi tak mengelak jika masih ada pedagang yang kucing-kucingan.

Dimana saat petugas datang pintu ditutup.

Namun setelah petugas pergi, pengelola kembali membuka usaha mereka.

Jajaran Polsek Batuaji menggrebek prostitusi online via Aplikasi miChat di Hotel Barelang Guesthouse, Batuaji.
Jajaran Polsek Batuaji menggrebek prostitusi online via Aplikasi miChat di Hotel Barelang Guesthouse, Batuaji. (TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG)

Pihaknya pun menyebut intens dalam menegakkan peraturan yang dipertegas dengan Surat Edaran Walikota Batam Nomor 26 Tahun 2021.

Dalam aturan ini diatur tentang pembatasan operasional warung kopi dan kafe tutup pukul 8 malam.

Serta hanya diperkenankan untuk melayani bungkus atau take away.

Kami tegaskan jika nanti ditemukan hal yang demikan, kami akan tutup paksa sementara tempat usahanya," tegas Ridwan Afandi, Selasa (6/7/2021).

Camat Batuaji itu menambahkan, Tim Satgas Covid-19 sudah beberapa kali membubarkan beberapa tempat keramaian yang berpotensi memjadi tempat penyebaran virus corona di Batam, khususnya di Kecamatan Batuaji.

Pihaknya bahkan telah menyurati beberapa tempat usaha yang ada di Kecamatan Batuaji.

Seperti Tempat Hiburan Malam, warung atau kafe agar dapat menutup usaha mereka pada pukul 8 malam.

"Aturan tersebut berjalan selama 14 hari ke depan," kata Ridwan.

Baca juga: Mal Harus Tutup Pukul 17.00 saat PPKM Mikro Batam, Pengelola : Lock Down Sebulan Saja Sekalian

Baca juga: Vaksinasi Corona untuk Anak Usia 12-17 Tahun Diresmikan Gubernur Kepri di Natuna

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved