Kasus Aborsi di Karimun segera Disidangkan, 2 Pelaku Dikenai UU Perlindungan Anak

Kasipidum Kejari Karimun Malda menyebut, PS dan R akan dikenakan pasal UU perlindungan anak terkait kasus aborsi. Kasusnya segera disidangkan

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Kasus Aborsi di Karimun segera Disidangkan, 2 Pelaku Dikenai UU Perlindungan Anak. Foto tersangka R, saat menguburkan janin hasil aborsi, dalam rekonstruksi, Rabu (28/4/2021) 

Ketiga anaknya yang pertama masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 4.

Yang kedua masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak, dan yang ketiga masih berusia 3 tahun.

"Semoga nanti ada keringanan. Karena harus memenuhi kebutuhan tiga orang anak yang berada di kampung," harapnya.

Bongkar Janin Bayi yang Telah Terkubur

Aksi gila sebelumnya dilakukan tersangka aborsi di Karimun berinisial R.

Ia sempat membongkar janin bayi yang telah dikuburnya, karena ada bagian yang tertinggal.

Aksi aborsi yang dilakukannya terbongkar saat warga mendengar ada teriakan dari rumah PS.

Warga yang sempat tak memperdulikannya akhirnya penasaran dengan sumber suara itu.

Mereka melapor ke polisi begitu melihat PS pendarahan dan membawanya ke rumah sakit pada malam harinya.

"Yang bersangkutan membeli obat penggugur kandungan lewat online.

Mereka nekat melakukan aborsi karena malu dengan hasil hubungan gelapnya, serta belum siap memiliki anak," ucap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Minggu (21/3/2021).

Adenan menambahkan, ada empat jenis obat yang dibelinya lewat online seharga Rp 400 ribu.

Skandal hubungan terlarang itu diketahui terjadi selama setahun yang merupakan sama-sama bekerja di salah satu swalayan yang ada di Kecamatan Tebing.

Sedangkan si pria dikenakan Pasal 343 KUHP, bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan.

"Mereka berdua terancam penjara maksimal 9 tahun," sebutnya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Karimun

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved