Kasus Aborsi di Karimun segera Disidangkan, 2 Pelaku Dikenai UU Perlindungan Anak
Kasipidum Kejari Karimun Malda menyebut, PS dan R akan dikenakan pasal UU perlindungan anak terkait kasus aborsi. Kasusnya segera disidangkan
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Tim Serigala Reserse Kriminal dan Tim Automatic Finger Print Inditification System (Inafis) Polres Karimun menggelar rekonstruksi guna memperjelas kronologi kejadian bertempat di RT 001 RW 007 Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Karimun.
Dalam rekonstruksi itu juga dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Karimun, bidang Kepala Seksi Pemeriksaan, dan kedua kuasa hukum pelaku.
Rekonstruksi berlangsung lebih kurang 2 jam, dengan 20 macam adegan.
"Kita laksanakan reka adegan atau rekonstruksi ini untuk membuat titik terang kronologi kejadian aborsi yang dilakukan oleh R dan PS," ucap Kasat Reskrim Polres Karimun, Arsyad Riyandi, Rabu (28/4/2021).
Diketahui dari rekonstruksi itu, kedua tersangka melakukan perbuatan keji tersebut secara sadar tanpa adanya paksaan.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi bersama Jaksa terkait kasus aborsi ini.
“Untuk segera dilakukan penuntutan oleh rekan-rekan dari Kejaksaan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pemeriksa Kejari Karimun, Ade Maulana menjelaskan, kasus aborsi yang dilakukan R dan PS akan secepatnya disidangkan di Pengadilan.
“Dibantu dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Karimun, untuk menentukan pastinya agar segera disidangkan,” ujar Ade.
Saat ini kedua tersangka mendekam di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun. R akan dijerat pasal 343 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan PS dijerat pasal 341 atau 342 KUHP.
Minta Keringanan Hukuman
Sebelumnya diberitakan, kondisi tersangka kasus aborsi di Karimun, PS mulai membaik.
Setidaknya sudah 6 hari ia dirawat di RSUD Muhammad Sani Karimun.
Saat ditemui TribunBatam.id, ia sudah mengenakan celana panjang.
Kondisinya juga tidak lagi pucat dan mengenakan kain sarung saat pertama dibawa ke RSUD Muhammad Sani Karimun itu.