ANAMBAS TERKINI

Tahun Ajaran Baru 2021, Guru dan Pelajar di Anambas Wajib Suntik Vaksin Covid-19

Sekretaris Disdikpora Anambas Asiah mengatakan, guru dan pelajar wajib disuntik vaksin sebelum tahun ajaran baru 2021/2022 dimulai 12 Juli 2021

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Rahma Tika
Tahun Ajaran Baru 2021, Guru dan Pelajar di Anambas Wajib Suntik Vaksin Covid-19. Foto Sekretaris Disdikpora Anambas, Asiah 

Wilayah itu seperti di Kecamatan Siantan, Kecamatan Jemaja, Kecamatan Jemaja Timur, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Siantan Tengah, dan sebagian Kecamatan Siantan Selatan.

"Sekolah yang pertemuan tatap muka, kita lakukan di Desa Kiabu, Desa Mengkait, Desa Lingai, Desa Telaga, Desa Teluk Sunting, Desa Air Bini, dan Desa Arung Hijau," tutur Asiah.

Ia melanjutkan, bagi desa atau wilayah yang masih tinggi kasus covid-19 nya akan dilakukan BDR.

Sistem BDR sendiri sudah diatur oleh pihaknya agar lebih efektif dibandingkan tahun sebelumnya. Sehingga seluruh sekolah yang masih melakukan BDR sama prinsipnya.

Sementara itu PTM terbatas dilakukan dengan sesuai kurikulum khusus dari Kementerian Pendidikan.

"PTM itu hanya mengurangi satu jam pelajaran saja. Kalau misalnya SMP itu 40 menit menjadi 30 menit pelajaran.

Kadang satu mata pelajaran itu bisa dua jam, berarti setengah jam saja pertemuannya. Kemudian untuk SD normal nya 35 menit kita kurangi 10 menit dan menjadi 25 menit," jelasnya.

Untuk BDR sendiri akan dievaluasi mulai dari tanggal 12 Juli 2021 sampai 12 Agustus 2021. Apabila di atas tanggal 12 Agustus 2021 sudah zona hijau, maka seluruh sekolah di Anambas akan melakukan pertemuan tatap muka.

(Tribunbatam.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Anambas

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved