CORONA KEPRI
PPKM Darurat di Batam Berlaku Senin 12 Juli 2021, Wali Kota: Maaf sudah Mengganggu
Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan permintaan maaf, PPKM darurat berlaku di Batam lantaran kasus covid-19 di Batam masuk zona merah
Ia mengajak seluruh umat untuk berdoa kepada Tuhan agar Batam bisa segera bebas.
"Tidak perlu memperbincangkan lebih jauh. Pemerintah tidak pernah melarang beribadah, hanya saja ada pengetatan yang harus dilakukan seperti meniadakan kegiatan keagamaan seperti di rumah ibadah," ujarnya.
Komandan Distrik Militer (Dandim) 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan mengatakan saat ini untuk BOR di rumah sakit sudah penuh.
Ia menjamin dalam penindakan di lapangan akan dilakukan humanis, untuk itu perlu dukungan semua pihak agar penerapan pengetatan PPKM Darurat ini bisa berjalan dengan baik.
"Angka kasus masih tinggi, dan tingkat hunian atau BOR di Batam di atas 70 persen. Sehingga Batam menjadi PPKM Darurat,” kata Sigit.
Ia meminta kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Dua hal penting ini adalah kunci dalam menekan laju angka penyebaran kasus.
"Mohon untuk dukung kebijakan ini, agar kami bisa menjalankan aturan ini dengan baik sesuai dengan instruksi pusat," katanya.
Level 4
Airlangga menjelaskan, penerapan PPKM darurat di 15 kabupaten/kota itu dilakukan berdasarkan empat parameter. Pertama adalah asesmen Covid-19 masuk level 4.
Kedua, ketersediaan tempat tidur (bed of occupancy/BOR) rumah sakit lebih dari 45 persen, kasus aktif meningkat signifikan, serta capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.
Sebelum menetapkan PPKM Darurat, pemerintah mengevaluasi ketat daerah-daerah yang asesmennya berada pada kategori level 4.
Kemudian setelah penjaringan, munculah 15 daerah tersebut.
"Kita terus monitor secara harian, agar tak kesulitan," kata dia.
Adapun asesmen level 4 yang dimaksudkan Airlangga itu adalah tingkat tertinggi dari indikator yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Level 4 berarti lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk.
Kemudian lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Airlangga mengatakan, dari asesmen nasional, kabupaten dan kota yang masuk kategori level 4 di luar Jawa Bali terus mengalami peningkatan.
Per 1 Juli, kata dia, ada 30, meningkat lagi 43 daerah pada 5 Juli. Dan pada 8 Juli meningkat lagi menjadi 51 daerah.
"Kita lihat juga beberapa BOR meningkat," katanya seraya menjelaskan,BOR yang relatif tinggi ada di Sumbar, Lampung, Kalimantan Barat, dan Papua Barat.
Airlangga menerangkan bahwa pihaknya akan langsung mensosialisasikan ini kepada pemerintah daerah. Baik lewat rapat dengan gubernur maupun dengan bupati/walikota.
Pengaturan PPKM Darurat, kata Airlangga, mengikuti PPKM Darurat Jawa Bali. Itu artinya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15,16, dan 18, tahun 2021.
PPKM Darurat Jawa Bali telah lebih dulu sebelumnya diberlakukan pada 3 Juli lalu.
Aturan PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah, mulai dari pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Kemudian kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring/online.
Hal yang paling krusial adalah kegiatan di tempat ibadah yang bersifat kerumunan juga dihentikan sementara.
Sebelumnya, saat pemerintah menetapkan empat daerah di Kepri PPKM mikro, Pemko Batam dan sejumlah ormas dan tokoh masyarakat sepakat untuk membatasi kegiatan di tempat ibadah 50 persen. (tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi/tribun network/fik/ras/dod)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri
Berita Tentang Corona Kepri