CORONA KEPRI

PPKM Darurat di Batam Berlaku Senin 12 Juli 2021, Wali Kota: Maaf sudah Mengganggu

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan permintaan maaf, PPKM darurat berlaku di Batam lantaran kasus covid-19 di Batam masuk zona merah

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
PPKM Darurat di Batam Berlaku Senin 12 Juli 2021, Wali Kota: Maaf sudah Mengganggu. Foto Wali Kota Batam HM Rudi 

Secara teknis, pihaknya akan menyiapkan secara detail dan Minggu (11/7), surat edaran akan disebarkan. Saat ini, Rudi menunggu surat dari Mendagri yang rencananya diterima, Sabtu (10/7/2021) hari ini.

"Semua kegiatan sudah pasti tak boleh lagi dan tak ada tawar-menawar kalau sudah PPKM darurat. Apapun perintah pusat, itu yang kita lakukan tak ada pilihan lain," katanya.

"Para tokoh agama dan masyarakat semoga bisa menerima ini semua dengan ikhlas. Kita berikhtiar agar pandemi Covid-19 ini bisa segera kita tekan," katanya.

Akan Ada Penyekatan, Warga Diminta Tetap di Rumah

Diberitakan, Kota Batam akhirnya masuk dalam zona merah dan wajib menerapkan PPKM Darurat menyusul Jawa dan Bali.

Tingginya angka kasus aktif dan kematian menjadi alasan pengetatan PPKM Mikro menjadi Darurat.

Aturan PPKM Darurat ini, mulai diterapkan Senin (12/7/2021).

Peralihan PPKM Mikro menjadi darurat diperlukan evaluasi dari kebijakan yang sudah ditetapkan dalam edaran PPKM mikro beberapa hari lalu.

Adapun barometer yang menjadi naiknya status Batam dari Mikro menjadi darurat karena melihat 2 hal.

Pertama meningkatnya kasus aktif yang signifikan, kedua BOR di atas 60 persen.

Melihat dua hal ini, Batam masuk dan harus menerapkan PPKM Darurat.

"Nanti akan ada pengetatan yang harus dilakukan, yang mana beberapa lokasi atau tempat terpaksa ditutup. Saya minta pengertian dan bantuan semua pihak," ujar Walikota Batam, HM Rudi.

Diakuinya bentuk penyekatan dipusatkan di tempat keramaian.

Nanti tim akan ditugaskan untuk menjaga lokasi-lokasi yang nantinya diperkirakan menjadi pusat keramaian.

Sementara untuk arus lalu lintas penumpang yang ingin masuk ke Batam, itu merupakan kewenangan dari Gubernur Kepri.

"Kalau tidak ada kepentingan lebih baik tidak keluar dari rumah. Setiap warga akan ditanya nanti apa kepentingan dalam melakukan perjalanan. Sektor esensial tetap berjalan namun dengan pembatasan, penyekatan, dan penerapan protkes yang ketat," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved