CORONA KEPRI

PPKM Darurat di Batam Berlaku Senin 12 Juli 2021, Wali Kota: Maaf sudah Mengganggu

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan permintaan maaf, PPKM darurat berlaku di Batam lantaran kasus covid-19 di Batam masuk zona merah

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
PPKM Darurat di Batam Berlaku Senin 12 Juli 2021, Wali Kota: Maaf sudah Mengganggu. Foto Wali Kota Batam HM Rudi 

Sementara itu, untuk perjalanan di masa PPKM Darurat tetap melampirkan hasil tes PCR, antigen, dan kartu vaksin.

Ini merupakan tindakan pencegahan yang harus dilakukan dalam menekan angka kasus.

Tak hanya itu, hal yang menjadi perhatian adalah penyelenggaraan kegiatan keagamaan.

Sebelumnya sudah diputuskan kapasitas di rumah ibadah 25 persen, dan penyelenggaraan ibadah salat Idul Adha diperbolehkan dengan Protkes yang ketat.

Untuk, para pegawai negeri bekerja di rumah 100 persen, tapi tidak dilaksanakan pelayanan publik seperti sektor kesehatan, dan dokumen kependudukan.

Untuk sektor pasar akan dibahas dan dibatasi jam operasionalnya.

"Boleh jualan berapa jam, setelah itu ditutup. Hanya pembatasan, teknisnya lagi disiapkan," imbuhnya.

Tidak ada penutupan penuh, yang ada hanya penyekatan dan mengurangi aktivitas yang tidak terlalu penting. Termasuk mobilitas warga ini.

Rudi kembali mengingatkan untuk pasien yang dirawat di rumah sakit adalah mereka yang bergejala sedang dan berat, untuk yang bergejala ringan dan tanpa gejala dirawat di Asrama Haji dan di rumah.

Rudi berharap dengan adanya pemberlakuan PPKM darurat ini, dalam dua minggu kedepan kasus Covid-19 bisa turun, dan angka kesembuhan meningkat.

Sehingga status Batam bisa berubah, Kalau bisa normal.

Ia meminta semua masyarakat kompak dan bersatu dalam menyikapi kebijakan ini agar semua wabah atau bencana nasional bahkan dunia ini bisa selesai.

Masyarakat diminta mematuhi penerapan PPKM Darurat.

"Semua kegiatan sudah pasti tidak diperbolehkan lagi. Tidak boleh ada tawar menawar karena sudah darurat sesuai dengan arahan Mendagri," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Batam, Zulkarnain mengatakan semua kegiatan keagamaan ditiadakan, karena Batam masuk zona merah dan menerapkan PPKM Darurat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved