CORONA KEPRI
PPKM Darurat Tanjungpinang, Masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura Wajib Rapid Antigen
Kebijakan PPKM Darurat Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura berlaku meski penumpang telah mengantongi Rapid Test Antigen dari daerah asal.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Rahma berharap selama penerapan PPKM Darurat di Tanjungpinang dalam tempo 9 hari kedepan, masyarakat dapat membatasi mobilitas perjalanan ke luar daerah khususnya ke Kabupaten Bintan.
"Jika tidak mendesak kiranya dapat bertahan di rumah saja, kita lihat aspek esensialnya nanti," sebutnya.
Berlaku 9 Hari?
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Tanjungpinang bakal berlaku selama 9 hari mulai tanggal 12 Juli 2021.
Wali kota Tanjungpinang Rahma pun telah menerbitkan Surat Edaran Walikota Nomor: 443.1/980/6.1.01/2021 tentang PPKM darurat Covid-19.
Tanjungpinang dan Batam menjadi dua daerah di Provinsi Kepri yang diminta memberlakukan PPKM Darurat.
Total ada 15 daerah di Indonesia yang memberlakukan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali.
Terus meningkatnya kasus baru covid-19 di Tanjungpinang ditambah status Zona Merah Covid-19 menjadi salah satu penyebanya.
Rahma mengungkapkan, jika saat ini Tanjungpinang berada di urutan pertama.
PPKM Darurat Tanjungpinang yang berlaku mulai 12 hingga 20 Juli 2021 itu, bakal dievaluasi sesuai kondisi pandemi virus corona di Tanjungpinang.
Menurutnya, kondisi ini memang membatasi kegiatan dan aktivitas, namun karena suatu instruksi maka harus dilaksanakan.
"Karena ini kondisi darurat, maka tidak dapat bergeser dari ketentuan Inmendagri.
Otomatis sepenuhnya melaksanakan perintah dari pusat.
Tidak dapat ditawar karena menyangkut penyelamatan dan perlindungan masyarakat Kota Tanjungpinang," jelasnya usai memimpin rapat persiapan penerapan PPKM darurat, di kantor Wali Kota Tanjungpinang, Sabtu (10/7) sore.
Terdapat sanksinya yang diatur dalam UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan serta UU No 1 tentang peraturan hukum pidana (KUHP).