CORONA KEPRI
PPKM Darurat Tanjungpinang, Masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura Wajib Rapid Antigen
Kebijakan PPKM Darurat Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura berlaku meski penumpang telah mengantongi Rapid Test Antigen dari daerah asal.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Tanjungpinang bakal menyasar ke sejumlah lini, termasuk trasportasi laut.
Penumpang yang masuk lewat Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) wajib menjalani Rapid Test Antigen oleh petugas yang berjaga di pelabuhan.
Kebijakan ini diakui Wali kota Tanjungpinang Rahma bakal berlaku selama 9 hari mulai Senin (12/7) besok.
Rahma menambahkan, biaya Rapid Test Antigen akan dibebankan lewat tarif biaya yang harus dibayar oleh penumpang.
Tidak hanya itu, calon penumpang juga diwajibkan memiliki keterangan surat keterangan telah divaksin minimal pada dosis pertama.

Bagi yang positif covid-19, operator kapal menurut Rahma harus bertanggung jawab dengan membawa pulang penumpang tersebut ke tempat awal ia naik.
Ini karena Tanjungpinang tidak bisa menerima pasien positif tersebut.
"Meskipun penumpang yang datang sudah punya bukti rapid dari Batam, Dabo atau lainnya, begitu masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura juga berlaku Rapid Test Antigen oleh petugas kami," ucapnya.
Rahma menambahkan, penyekatan jalan juga bakal berlaku, khususnya di perbatasan antara Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Nantinya penyekatan di lokasi perbatasan Tanjungpinang-Bintan akan dijaga oleh tiap-tiap petugas gabungan.
Pemberlakukan penyekatan diperbatasan tersebut mengingat kondisi Tanjungpinang yang terus mengkhawatirkan akibat penambahan kasus Covid-19 setiap hari yang lebih kurang mencapai 100 orang.
Baca juga: DPRD Batam Bicara PPKM Darurat: Tolong Dikaji Luas Dampaknya untuk Semua Aspek
Baca juga: PPKM Darurat di Batam Berlaku Senin 12 Juli 2021, Wali Kota: Maaf sudah Mengganggu
Lanjutnya saat ini kondisi ditiap-tiap rumah sakit yang ada di Kota Tanjungpinang sudah tidak dapat menampung pasien lantaran kekurangan tempat tidur.
"Teknisnya nanti bagi yang ingin lewat akan ditanyakan alasan dan kepentingannya apa dan pastinya diminta tunjukkan surat keterangan vaksin," jelasnya.
Rahma menambahkan, PPKM Darurat Tanjungpinang merupakan isntruksi dari pusat.
Pemko Tanjungpinang menurutnya harus patuh dan tidak bisa ditawar-tawar kembali.